REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri Nomor 63/2021 menjelaskan instruksi itu berlaku dari 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021.
Instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. "Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19," tulis Inmendagri.
Pada instruksi pertama yang ditujukan bagi gubernur di Jawa-Bali, yakni mengatur sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 1 sampai 3. Seluruh wilayah di DKI Jakarta pada Inmendagri kali ini berstatus level 2. Wilayah kabupaten kota di Provinsi Banten sebagian berada di level 2 dan ada yang berada di level 3.Provinsi Jawa Barat, yakni Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, statusnya PPKM level 1.
Sementara, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Cirebon di level 3, sedangkan wilayah lainnya berada di level 2. Untuk Provinsi Jawa, yakni Kota Tegal, Semarang, Salatiga, Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Grobogan, Kabupaten Demak berada di level 1.
Kemudian, Kabupaten Pemalang dan Jepara dengan status level 3, sementara kabupaten kota lainnya di level 2.Wilayah kabupaten kota DI Yogyakarta dan juga Provinsi Bali pada instruksi kali ini berada di level 2. Kemudian, Provinsi Jawa Timur, kabupaten kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Sidoarjo, Magetan, Jombang, Banyuwangi, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Madiun, Kediri, Blitar, dan Kota Pasuruan.Wilayah dengan kategori PPKM level 2 yaitu Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Pacitan, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kediri, Blitar, Kabupaten Tuban, Kota Probolinggo, Malang, Kota Batu.
Sementara wilayah lainnya berada di zona PPKM level 3. Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kemudian, indikator juga berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan.
Penurunan level kabupaten kota dari level 3 menjadi level 2, dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen. Kemudian, penurunan level kabupaten kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.