KA Bandara YIA Ditambah Jadi 20 Perjalanan

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq

Kereta Api Bandara YIA saat uji coba sarana rangkaian kereta di Stasiun Kereta Api Bandara YIA, Kulonprogo, Yogyakarta, Senin (30/8). Rencananya KA Bandara YIA mulai beroperasi komersil pada September mendatang. Waktu tempuh menuju Bandara YIA dari Stasiun Yogyakarta selama 39 menit. Tarif yang diberlakukan pada awal operasional nanti sebesar Rp 20 ribu untuk sekali perjalanan.
Kereta Api Bandara YIA saat uji coba sarana rangkaian kereta di Stasiun Kereta Api Bandara YIA, Kulonprogo, Yogyakarta, Senin (30/8). Rencananya KA Bandara YIA mulai beroperasi komersil pada September mendatang. Waktu tempuh menuju Bandara YIA dari Stasiun Yogyakarta selama 39 menit. Tarif yang diberlakukan pada awal operasional nanti sebesar Rp 20 ribu untuk sekali perjalanan. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Frekuensi perjalanan KA Bandara YIA disesuaikan seiring adanya penambahan jadwal penerbangan di Yogyakarta International Airport (YIA). Mulai 24 November 2021, dari delapan perjalanan PP disesuaikan jadi 20 perjalanan PP.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan, penyesuaian ini dilakukan didasari Surat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub KA.407/1/6/K1/DJKA/2021 pada 22 November 2021. Surat mengatur penyesuaian frekuensi KA Bandara YIA.

Keberangkatan pertama dari Stasiun Yogyakarta pada pukul 05.00 WIB dan dari Stasiun Bandara YIA pada 06.11 WIB. Sedangkan, untuk keberangkatan terakhir dari Stasiun Yogyakarta pada 18.00 WIB dan dari Stasiun Bandara YIA pada 19.15 WIB.

Ia menerangkan, untuk pemesanan tiket KA Bandara YIA bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access. Supriyanto menekankan, tiket-tiket YIA yang sebelumnya hanya dijual secara go-show, sekarang sudah dapat dipesan tujuh hari sebelum keberangkatan. "Aplikasi KAI Access bisa diunduh di Play Store dan App Store," katanya, Selasa (30/11).

Adapun persyaratan penumpang KA Bandara YIA pada masa pandemi masih mengacu ke SE Kemenhub 97/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Untuk persyaratan penumpang KA Bandara YIA menunjukkan bukti sudah divaksin minimal dosis pertama dan mengunduh Peduli Lindungi. Selain itu, penumpang wajib memakai masker kain tiga lapis atau medis menutupi hidung dan mulut.

Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.

Kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam pengobatan yang jika tidak dilakukan bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan. Dengan penyesuaian perjalanan ini diharap semakin meningkatkan integrasi antar moda dan pelayanan. "Serta, mempermudah aksesibilitas masyarakat dari dan ke Yogyakarta," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Ini Aturan Baru Perjalanan Internasional Jalur Darat

Epidemiolog: Perkuat Prokes Jelang Libur Akhir Tahun

Lagi, Hotel di Pangandaran Langgar Prokes

Saudi Hapus Batas Maksimal Usia Jamaah Umroh

Kominfo: PIP Ajak Masyarakat Patuhi Prokes Saat Nataru

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark