Kapasitas Pengunjung di TN Bromo Masih Dibatasi

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Agus raharjo

Pemilik kuda berkeliling di lautan pasir Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (6/9/2020). Meskipun aktivitas wisata di Gunung Bromo sudah dibuka sejak (28/8) setelah tutup selama enam bulan sejak Maret 2020, para pemilik kuda mengeluhkan sedikitnya pendapatan karena pembatasan pengunjung.
Pemilik kuda berkeliling di lautan pasir Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (6/9/2020). Meskipun aktivitas wisata di Gunung Bromo sudah dibuka sejak (28/8) setelah tutup selama enam bulan sejak Maret 2020, para pemilik kuda mengeluhkan sedikitnya pendapatan karena pembatasan pengunjung. | Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jumlah kapasitas pengunjung di Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (TNBTS) dibatasi sesuai aturan berlaku. Pembatasan ini juga menyesuaikan Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 pada 29 November 2021 tentang aturan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar TNBTS, Novita Kusuma Wardani mengatakan, seluruh objek dan daya tarik wisata alam di Gunung Bromo di kawasan TNBTS sudah dibuka. Namun pembukaan ini tetap harus dibatasi mengingat pandemi Covid-19 belum usai.

"Dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen," kata Novita di Kota Malang, Selasa (30/11).

Untuk pengunjung yang ingin memesan tiket wisata alam, Novita menyarankan, agar segera mengakses situs www.bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Hal ini perlu dilakukan karena jumlah pengunjung di setiap objek wisata di TNBTS dibatasi.

Baca Juga

Adapun rincian kapasitas pengunjung di masing-masing objek TNBTS antara lain 31 orang per hari di Site Bukit Cinta. Kemudian 107 orang per hari di Site Bukit Kedaluh dan 222 orang per hari di Site Penanjakan. Selanjutnya, 55 orang di Site Mentigen dan 319 orang di Site Savana Teletubbies.

Seperti diketahui, kawasan TNBTS terletak di empat kabupaten di Jawa Timur (Jatim). Daerah-daerah tersebut antara lain Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang. Saat ini keempat daerah tersebut telah ditetapkan melaksanakan PPKM Level 2 sesuai aturan berlaku.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Wisata Bromo Siap Ikuti Aturan PPKM Level 3

Bandung Siap Turunkan PPKM ke Level 3 Jelang Libur Nataru

Yogya Intensifkan Skrining Covid-19 di Sekolah Hingga ASN

Garut Masih Level 3 Akibat Data Cakupan Vaksinasi tak Masuk

Luhut: Waspadai Gelombang Ketiga Saat Natal dan Tahun Baru

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark