REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) diharuskan terus mendorong industri hijau. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang tentang Perindustrian.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, industri hijau berarti dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Dengan begitu, mampu menyelaraskan pembangunan industri melalui kelestarian lingkungan hidup serta bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dikatakannya, Kemenperin tengah menjalankan tiga komponen utama strategi guna mendukung komitmen tersebut. Strategi pertama, pengurangan jejak karbon atau carbon footprint lewat hilirisasi industri dengan menghentikan ekspor bahan mentah sejumlah komoditas dan menciptakan hilirisasi industri untuk ekspor barang jadi atau setengah jadi.
Kedua, transformasi industri ke arah digitalisasi demi mendorong unit usaha masuk ke dalam platform digital. Ketiga, pengembangan ekonomi hijau melalui pembangunan kawasan industri hijau, ekosistem Energi Baru dan Terbarukan, dan produksi produk-produk hijau.
"Selain ketiga hal tersebut, berbagai regulasi telah kami keluarkan untuk menciptakan ekosistem bagi penerapan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian industri hijau," katanya dalam Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau dan Penyerahan Sertifikat Industri Hijau Tahun 2021 di Jakarta, Selasa (30/11)..
"Ini semua kami dukung dengan penerapan Circular Economy, Industri 4.0, dan pembangunan rendah karbon," ujar Agus lagi.
Keberhasilan dari penerapan berbagai kebijakan itu, kata dia, akan dapat tercapai apabila semua berkolaborasi dalam peningkatan efisiensi produksi dan sumber daya, pengembangan produk hijau, serta efisiensi pemanfaatan energi bersih atau EBT.
"Dalam proses produksi, kami meminta kepada sektor industri agar dalam proses manufaktur terjadi penurunan Gas Rumah Kaca secara signifikan, efisiensi dan ketahanan air, penerapan ekonomi sirkular dan pengembangan kawasan industri berbasis energi bersih," tuturnya.
Salah satu contoh yakni Program Green Mobility bagi segala bentuk metode transportasi. Ini termasuk program kendaraan bermotor rendah emisi dan kendaraan listrik (EV) dan baterai, serta riset dan pengembangan bentuk teknologi lain yang bersifat bersih dan berkelanjutan.
Setiap tahun, Kemenperin menyelenggarakan Program Penghargaan Industri Hijau. Dalam melakukan penilaian, kementerian menggunakan indikator kinerja terukur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami melihat bagaimana dan seberapa besar perusahaan industri dapat melakukan efisiensi dalam proses produksi. Ini ditandai dengan karakteristik penggunaan bahan baku, intensitas penggunaan energi dan air,penggunaan energi alternatif, minimisasi limbah dan emisi, pemenuhan baku mutu lingkungan, menggunakan teknologi rendah karbon dan sumber daya manusia yang kompeten," jelas Agus.
Dirinya mengaku, bangga melihat sektor manufaktur sudah semakin terpacu dalam mengejar pembangunan industri hijau. Hal itu ditandai dengan keberhasilan efisiensi energi yang mencapai nilai Rp 3,2 triliun serta penghematan air senilai Rp 169 miliar.
Dia mengungkapkan, Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin sudah menyusun sebuah kompilasi publikasi ilmiah. Kompilasi itu, diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat dan komunitas industri hijau dalam membangun kapasitas dan kapabilitas melalui diseminasi ilmu pengetahuan.
"Kemudian dapat menjadi salah satu milestones pengembangan ekosistem bagi industri hijau di Indonesia yang dapat meningkatkan nilai tambah industri dan perekonomian nasional," kata Agus.