Selasa 30 Nov 2021 17:56 WIB

Dua Begal di Indramayu Ditangkap, Sisanya Masih Lolos

Begal Indramayu kerap mengancam membunuh korbannya dengan sebuah golok.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ilham Tirta
Ilustrasi aksi pembegalan.
Foto: Istimewa
Ilustrasi aksi pembegalan.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Dua orang begal yang kerap mengancam membunuh korbannya dengan sebilah golok ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Indramayu.

Keduanya adalah AF (25 tahun) dan HRT (28), warga Kecamatan Kedokanbunder,  Indramayu.

Baca Juga

"Pelaku berjumlah empat orang. Dua pelaku kita tangkap dan dua pelaku lainnya masih pengejaran,’’ ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara di Mapolres Indramayu, Selasa (30/11). Polisi menembak kaki salah satu pelaku dengan klaim ada perlawan dan berusaha kabur.

Lutfhi menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka sudah beraksi sebanyak enam kali sejak Maret 2021 di enam lokasi berbeda di Kabupaten Indramayu. Terakhir, mereka beraksi pada Ahad (28/11), pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Desa/Kecamatan Balongan.

"Kita tangkap dalam waktu kurang dari 24 jam pada Senin, 29 November 2021 pukul 13.30 WIB,’’ kata dia.

Luthfi mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar pengemudi sepeda motor seorang diri. Pelaku memepet dan menghentikan laju sepeda motor korbannya sambil mengacungkan golok.

Pelaku mengancam akan membunuh korbannya jika tidak menyerahkan sepeda motornya. Korban yang merasa ketakutan terpaksa menyerahkan kunci kontak sepeda motornya.

"Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak mengenal waktu. Bisa pagi, siang, sore, malam, dan dini hari,’’ terang Luthfi.

Menurut Luthfi, pelaku menjual sepeda motor hasil pembegalan kepada penadah. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga unit sepeda motor dan sebilah golok. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement