REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan mobilitas domestik secara situasional. Kebijakan ini sebagai upaya mengendalikan kasus Covid-19 menjelang perayaan Natal dan tahun baru.
"Pertama, pembatasan mobilitas domestik yang secara situasional yaitu menerapkan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas setempat," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi persnya, Selasa (30/11).
Wiku melanjutkan, pembatasan mobilitas domestik juga diikuti dengan skrining kesehatan yang ketat, baik untuk perjalanan jarak jauh rutin maupun logistik. Wiku menambahkan, dibentuk juga posko cek point di setiap daerah untuk melakukan random testing atau tes acak.
"Posko dibentuk oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, bersama dengan TNI dan Polri, untuk melakukan random testing, serta memantau mobilitas pada jalur darat yang seringkali lolos dari pengawasan," ujar Wiku.
Sementara, Wiku menyebut, pengetatan protokol kesehatan juga diberlakukan pada jenis aktivitas ibadah, perayaan Natal atau silaturahmi secara virtual. Termasuk pengaturan aktivitas protokol kesehatan di tempat wisata dan fasilitas publik lainnya.
Pemerintah juga mewajibkan pembentukan Satgas protokol kesehatan 3M di fasilitas publik sebagai syarat perizinan operasional di masa Nataru. Pemerintah ingin mengoptimalisasi kembali Satgas Covid-19 di tiap wilayah administratif daerah dari tingkat provinsi, hingga desa atau kelurahan untuk pemantauan aktivitas sosial masyarakat.
"Jika belum terbentuk, maka pemerintah daerah juga segera menindaklanjuti pembentukannya segera dan pastikan untuk melapor pemantauannya ke sistem yang terpusat di Satgas Covid-19 nasional," katanya.