Selasa 30 Nov 2021 19:40 WIB

Akhirnya Saudi Bolehkan Calon Jamaah Umrah tanpa Booster

Calon jamaah umrah yang sebelumnya divaksin Sinovac wajib menjalani karantina dahulu.

Jamaah umrah sedang melakukan tawaf di Ka
Foto: AP/Amr Nabil
Jamaah umrah sedang melakukan tawaf di Ka

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zahrotul Oktaviani, Fauziah Mursid, Febrianto Adi Saputro, Antara

Baca Juga

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, aturan terbaru dari otoritas Arab Saudi menegaskan, bahwa jamaah calon umrah yang menerima suntikan vaksin Sinovac dosis lengkap wajib menjalani karantina selama tiga hari setibanya di Tanah Suci. kewajiban karantina tidak berlaku jika jamaah yang bersangkutan mendapatkan suntikan booster.

"Bagi jamaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui WHO, diberlakukan karantina selama tiga hari," ujar Menag Yaqut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (30/11).

Yaqut mengatakan, bahwa Arab Saudi hingga saat ini hanya mengakui empat jenis vaksin, yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Jhonson and Johnson. Mereka yang telah mendapat vaksin tersebut boleh melangsungkan ibadah tanpa harus karantina terlebih dahulu.

Sementara, bagi vaksin yang tidak masuk pengakuan Saudi, tetapi sudah diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO), calon jamaahnya wajib menjalani karantina tiga hari. Jamaah Indonesia sendiri mayoritas mendapat suntikan vaksin Sinovac, maka dari itu mereka wajib untuk menjalani karantina.

"Bagi jamaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik oleh vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina," kata dia.

Menurut Yaqut, Arab Saudi memperbolehkan jamaah yang mendapat vaksin Sinovac tanpa melewati proses karantina. Dengan catatan, jamaah itu telah mendapat vaksin penguat dari empat vaksin yang diakui.

"Kecuali di-booster dengan satu di antara empat vaksin yang diakui dan itu 14 hari efikasinya. Jadi selama 14 hari sebelum berangkat harus sudah divaksinasi dengan booster yang satu di antara empat vaksin itu," kata dia.

Sebelumnya, Arab Saudi telah mencabut suspend penerbangan dari Indonesia, terhitung mulai 1 Desember 2021. Sehingga, warga Tanah Air bisa langsung terbang ke Arab Saudi tanpa harus transit ke negara ketiga, kata pejabat Kementerian Agama RI.

"Edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021 ini juga berlaku untuk penerbangan jamaah umrah," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief.

Namun demikian, kata Hilman, bukan berarti keberangkatan jamaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021. Sebab, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jamaah, paket layanan dan pengurusan visa.

"Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah," ujar Hilman.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga mengonfirmasi aturan terbaru penerbangan ke Arab Saudi dari Indonesia. Wiku mengatakan, mulai 1 Desember mendatang, penerbangan Indonesia bisa langsung ke Arab Saudi.

"Per 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia dan lima negara lain bisa langsung ke Arab Saudi," ujar Wiku dalam konferensi pers, Selasa (30/11).

Wiku menjelaskan, dalam aturan terbaru juga tidak lagi disyaratkan WNI harus sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster untuk masuk ke Arab.

"Namun demikian, pengunjung yang diizinkan masuk ke Arab Saudi tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan menjalani karantina institusional selama lima hari," kata Wiku.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement