Rabu 01 Dec 2021 00:07 WIB

Menkominfo Tegaskan ASN tak Boleh Langgar Cuti Nataru

Menkominfo Tegaskan ASN tak Boleh Langgar Cuti Nataru

Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate
Foto: Istimewa
Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menegaskan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melanggar cuti Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal itu sebagai bentuk dukungan implementasi kebijakan pengendalian Covid-19.

"Kami mengharapkan para ASN dan semua pihak yang terkait dengan kebijakan ini dapat mengerti kebijakan ini semata diambil untuk mendukung pengendalian Covid-19 di Indonesia. Kami berharap sanksi tegas yang sudah disiapkan tidak perlu diberikan kepada ASN manapun," kata Johnny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11).

Baca Juga

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menpan-RB No 13 Tahun 2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum maupun sesudah mulai 20 Desember 2021. Selain itu, berdasarkan SE Menpan-RB No. 26 Tahun 2021 ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dengan demikian, ASN tidak diperkenankan untuk mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah sepanjang 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Salah satu kebijakan pencegahan penularan Covid-19 ini juga akan diikuti dengan aturan ganjil genap di seluruh tempat wisata yang akan berlaku sejak Operasi Lilin 2021, yaitu 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Hal ini tentunya dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama natal dan tahun baru," katanya.

Johnny juga mengatakan bahwa pemerintah mengimbau seluruh ASN untuk tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah mengajak semua pihak untuk terus saling mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum selesai.

SE tersebut mengacu pada kepentingan yang tidak krusial, namun jika ada ASN yang mengalami kondisi krusial seperti harus melahirkan atau alasan penting lainnya maka ASN diperbolehkan untuk mengambil hak cutinya. Pemberian cuti harus tetap akuntabel meski dalam kondisi krusial tersebut.

Terkait larangan kegiatan bepergian ke luar daerah, Pemerintah juga menyiapkan pengecualian bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan kerja di kantor atau work from office (WFO). Adapun, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

"Pemerintah menghimbau agar seluruh masyarakat serta keluarga turut mendorong agar ASN tidak melakukan cuti dan pergi tanpa alasan yang jelas," tutup Johnny.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement