Rabu 01 Dec 2021 03:43 WIB

In Picture: Aksi Buruh Menolak Tolak UMPJawa Barat 2022

Mereka menuntut Gubernur Jabar menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati walikota.

Rep: Abdan Syakura/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement