Rabu 01 Dec 2021 05:35 WIB

Omicron, Satgas: Durasi Karantina Sesuaikan Kondisi Kasus

Durasi karantina akan menyesuaikan kondisi kasus terkini dengan monitoring

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, durasi waktu karantina bagi pelaku perjalanan internasional bersifat dinamis seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, durasi waktu karantina bagi pelaku perjalanan internasional bersifat dinamis seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, durasi waktu karantina bagi pelaku perjalanan internasional bersifat dinamis seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Hal ini disampaikan Wiku terkait kemungkinan waktu karantina dievaluasi jika varian Omicron sudah merebak ke berbagai negara, termasuk negara tetangga.

"Sama seperti kebijakan pengendalian Covid-19 yang dinamis, durasi karantina pun akan menyesuaikan kondisi kasus terkini dengan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (30/11).

Baca Juga

Wiku mengatakan, penetapan durasi karantina untuk pelaku perjalanan internasional di luar negara transmisi varian Omicron, yakni selama tujuh hari telah melalui berbagai pertimbangan. "Penetapan tujuh hari karantina telah ditetapkan berdasarkan segi efektivitas dan efisiensi di tengah upaya antispasi ekstra terhadap varian baru," kata Wiku.

Sebelumnya, Pemerintah juga sudah menerapkan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari dari 11 negara transmisi varian Omicron. Untuk saat ini, negara-negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana dan Hongkong, Anggola, Zambia, Zimbabwe, Malawi Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Sedangkan, untuk warga negara Indonesia yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus varian Omicron juga wajib melakukan karantina selama 14 hari sejak masuk pintu masuk kedatangan.

Sedangkan untuk WNI ataupun WNA yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara di luar yang disebutkan sebelumnya, memiliki kewajiban kewajiban karantina selama 7 hari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement