JAKARTA — Peristiwa pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang diduga dilakukan anggota Resmob Polda Metro Jaya tak sesuai prosedur hukum. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, kejadian di Rest Area Kilometer (Km) 50, Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Desember 2020 itu sebagai unlawfull killing atau pelanggaran HAM...
Berita Lainnya