REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan siap membenahi tata kelola pupuk bersubsidi seiring dengan temuan Ombudsman akan potensi maladministrasi. Direktur Utama Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman, menegaskan perseroan berupaya menghindari potensi tersebut karena akan berdampak pada piutang subsidi perusahaan.
"Kami terima kasih sekali atas saran dan masukan dari Ombudsman karena kalau ada maladministrasi (pupuk subsidi) kami tidak terbayar (oleh pemerintah) sementara harga produksi makin tinggi," kata Bakir di Jakarta, Rabu (1/12).
Bakir mengungkapkan, potensi maldaministrasi penyaluran pupuk bersubsidi kemungkinan terjadi di lini lima di mana pupuk bersubsidi sudah berada di level kios-kios penyalur. Adapun di tingkat lini 1-4 ia memastikan tidak ada masalah karena seluruhnya berjalan secara tertib dan sesuai aturan.
Menurut Bakir salah satu kelemahan dalam penyaluran saat ini karena dilakukan berdasarkan identitas petani, bukan kelompok. Hal itu mengakibatkan proses administrasi semakin banyak. Namun, penyaluran dengan sistem tersebut berdasarkan rekomendasi BPK kepada pemerintah.
"Sistem penyaluran by name by address tentu baik, tapi kalau untuk kemudahan penyaluran pasti pakai kelompok. Ya, kita harus mencari sinkronisasi dari hal ini," kata Bakir.
Bakir mengatakan, perseroan menginginkan agar sistem penyaluran pupuk bersubsidi ke depan semakin praktis namun tepat sasaran sehingga memberikan manfaat kepada petani.
Hal itu sejalan dengan proses reformasi tata kelola pupuk bersubsidi yang sedang dijalankan perseroan. Ia mengakui proses reformasi tersebut saat ini belum tuntas sepenuhnya. Perseroan juga sedang melakukan trasformasi digital agar para penerima pupuk subsidi semakin mudah dalam mengakses bantuan pemerintah.
"Kami sedang mereformasi pupuk subsidi dengan melibatkan berbagai pihak. Kami akan sampaikan terus menerus (proses reformasinya)," ujar Bakir.