Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Misliana

Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik Di Masa Depan

Eduaksi | Tuesday, 30 Nov 2021, 21:31 WIB
Freepik.com

Hai! Sobat Retizen kalian tau tidak kalo di masa yang akan datang keterbukaan informasi publik itu penting loh. Agar kita tau tentang informasi kepemerintahan yang relevan dan independen. Apasih itu keterbukaan informasi publik, keterbukaan informasi publik ialah informasi yang transparan atau transparansi yang benar adanya informasi tersebut dan tidak di tutup-tutupi. Jadi kita sebagai warga negara Indonesia, berhak mendapat informasi publik tersebut, seperti yang sudah di atur dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008.

Undang-Undang No. 14 tahun 2008 mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. UU yang terdiri dari 64 pasal, pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu yang bersifat pribadi.

Badan publik sendiri menurut UU Nomor 14 Tahun 2018 adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Belanja Daerah, juga organisasi non pemerintah sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan juga dari luar negeri.

Untuk mewujudkan suatu pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana, setiap badan publik menunjuk pengelola informasi dan dokumentasi biasanya yang menempati posisi ini adalah bagian kehumasan. Kehumasan bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi serta penyampaian informasi kepada publik (PPID) karena menyangkut informasi serta bertanggung jawab dalam penyimpanan data, pendokumentasian, penyediaan informasi, dan pelayanan informasi di bidang publik.

Dengan adanya keterbukaan informasi publik, pandangan masyarakat kedepannya terhadap pemerintahan akan mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel sehingga akan membatasi penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan nantinya.

Sumber :

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia( 2008): Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image