Rabu 01 Dec 2021 10:11 WIB

Malaadministrasi Penyaluran Pupuk, Kementan: Kami Perbaiki

Kementan menyatakan siap membenahi tata kelola dalam penyaluran pupuk subsidi

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Gita Amanda
Petani memupuk tanaman tomat yang baru ditanam di Desa Lolu, Sigi, Sulawesi Tengah, (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
Petani memupuk tanaman tomat yang baru ditanam di Desa Lolu, Sigi, Sulawesi Tengah, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman mengungkapkan terdapat potensi maldaministrasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi oleh pemerintah. Temuan tersebut berdasarkan hasil kajian sistemik yang dilakukan oleh Ombudsman. Menanggapi hal itu, Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai pelaksana program tersebut menyatakan siap membenahi tata kelola dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Direktur Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Ali Jamil, mengatakan temuan dari Ombudsman beserta rekomendasi-rekomendasi yang diberikan sudah sangat tepat bagi perbaikan ke depan. "Kami apresiasi ini sebagai langkah pencegahan. Respons kami sangat positif dan temuan-temuan Ombudsman harus kami tindaklanjuti," kata Ali saat menerima hasil kajian tersebut di Kantor Pusat Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/11) lalu.

Baca Juga

Salah satu rekomendasi dari Ombudsman dalam perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi yakni penyaluran melalui kelompok petani. Ali menjelaskan, penyaluran pupuk subsidi saat ini dilakukan berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) para petani yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Adapun petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi sebanyak 17 juta petani untuk 33 juta hektare luas lahan yang ditanami dalam setahun. Metode penyaluran tersebut sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan pada 2019 lalu di mana sebelumnya penyaluran dilakukan melalui kelompok petani.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti jumlah komoditas yang mendapat alokasi pupuk bersubsidi terlalu besar yakni hingga 69 komoditas namun dengan alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas.

Ali mengakui jumlah itu memang cukup besar. Namun, Ali mengatakan, Kementerian Pertanian tidak dapat mengubah kebijakan tersebut sendiri karena harus berdasarkan keputusan bersama.

"Apa-apa yang disarankan oleh Ombudsman kita akan lakukan di tahun 2022 by spot. Kita uji coba dahulu di beberapa tempat seperti pilot project baru kita perbaiki secara keseluruhan," ujarnya.

Selain itu, juga menyampaikan, Kementan saat ini tengah menunggu hasil pembahasan dari Panja Pupuk Berbsudi DPR. Hal itu akan menjadi rekomendasi bagi pemerintah dalam pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ke depan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement