Rabu 01 Dec 2021 11:50 WIB

Pengadilan Jerman Putuskan Anggota ISIS Lakukan Genosida

Anggota ISIS terlibat genosida dan kejahatan kemanusiaan terhadap minoritas Yazidi

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Anggota ISIS ketika melakukan parade di Raqqa, Suriah. Anggota ISIS terlibat genosida dan kejahatan kemanusiaan terhadap minoritas Yazidi. Ilustrasi.
Foto: AP Photo
Anggota ISIS ketika melakukan parade di Raqqa, Suriah. Anggota ISIS terlibat genosida dan kejahatan kemanusiaan terhadap minoritas Yazidi. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, FRANKFURT -- Pengadilan Jerman memenjarakan seorang mantan milisi ISIS dengan hukuman seumur hidup pada Selasa (30/11). Dia terlibat dalam genosida dan kejahatan kemanusiaan terhadap minoritas Yazidi di Irak dan Suriah, termasuk pembunuhan seorang gadis berusia lima tahun.

Keputusan itu adalah vonis genosida pertama terhadap anggota ISIS yang merebut sebagian besar Irak dan Suriah pada 2014 sebelum digulingkan oleh serangan balasan yang didukung AS. Kelompok ini kehilangan benteng teritorial terakhirnya pada 2019.

Baca Juga

Dalam keputusan penting, pengadilan di Frankfurt memutuskan Taha al-Jumailly, warga negara Irak, bersalah atas keterlibatan dalam pembantaian lebih dari 3.000 Yazidi dan perbudakan 7.000 perempuan dan anak perempuan oleh jihadis ISIS pada 2014-2015. Pengadilan memutuskan hukuman yang diterima termasuk untuk pembunuhan seorang gadis lima tahun yang telah diperbudak dan dirantai ke jendela, meninggalkan dia untuk mati dalam panas terik pada tahun 2015 di Irak.

Pria berusia 31 tahun ini memasuki pengadilan dengan menutupi wajahnya dengan folder file. Dia ditangkap di Yunani pada 2019 dan diekstradisi ke Jerman. Kerabat Yazidi yang terbunuh bertindak sebagai penggugat yang mendukung penuntutan.

"Putusan hari ini menandai konfirmasi dunia pertama oleh pengadilan bahwa kejahatan Negara Islam terhadap kelompok agama Yazidi adalah genosida," kata Meike Olszak dari cabang Amnesty International di Jerman merujuk pada ISIS.

Istri terdakwa berkebangsaan Jerman yang diidentifikasi hanya sebagai Jennifer W. Dia menjadi saksi penuntut di persidangannya. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara bulan lalu karena terlibat dalam perbudakan gadis Yazidi dan ibunya.

Yazidi adalah minoritas agama kuno di Suriah timur dan Irak barat laut yang dianggap ISIS sebagai penyembah setan. Penilaian itu karena mereka menggabungkan keyakinan Zoroaster, Kristen, Manichean, Yahudi, dan Muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement