Rabu 01 Dec 2021 12:05 WIB

Klaster PTM Bermunculan, Kemendikbud: Tak Ada Paksaan

Klaster Covid-19 di satuan pendidikan yang melaksanakan PTM bermunculan di daerah.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah pelajar menjalani tes usap PCR di Cimahi, beberapa waktu lalu. Klaster Covid-19 di satuan pendidikan yang melaksanakan PTM bermunculan di beberapa daerah.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah pelajar menjalani tes usap PCR di Cimahi, beberapa waktu lalu. Klaster Covid-19 di satuan pendidikan yang melaksanakan PTM bermunculan di beberapa daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Klaster Covid-19 di satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bermunculan di beberapa daerah. Situasi ini harus diwaspadai bersama seiring munculnya varian baru omicron yang diklaim lebih menular dan telah ditemukan di negara sekitar Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, PTM terbatas dilakukan tanpa adanya paksaan. Dengan kata lain, orang tua siswa boleh tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM dan dipastikan akan tetap mendapatkan materi pembelajaran melalui daring.

Baca Juga

"PTM terbatas dilakukan atas seizin orang tua tanpa adanya paksaan maupun sanksi. Kunci pencegahan penularan adalah disiplin penerapan dan pelaksanaan protokol kesehatan dari semua pihak," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto, lewat pesan singkat, Rabu (1/12).

Klaster PTM diketahui terjadi di Pekanbaru, Provinsi Riau, yang terkonfirmasi sebanyak 113 orang siswa dan guru di SMP dan SMA Abdurrab Islamic Center. Di Gunung Kidul, DI Yogyakarta, ada 21 siswa dari satu sekolah dipastikan positif Covid-19. Kemudian di Denpasar, Bali, 15 sekolah menghentikan PTM karena ditemukan 37 siswa dan guru juga terkonfirmasi positif Covid-19.