REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Humas Polri menyatakan, penyelidikan perkara dugaan pemerkosaan tiga anak di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), masih bergulir. Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap korban.
"Kemarin akan dilakukan psikologi forensik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/12).
Ramadhan menerangkan, psikologi forensik tersebut dilaksanakan setelah penyidik berhasil mendapatkan keterangan dari orang tua korban. Dia menyebutkan, ibu korban bersedia hadir untuk memberikan keterangan setelah penyidik membuka kembali kasus itu dengan membuat Laporan Polisi Model A tangga 12 Oktober 2021.
Adapun penyelidikan menggunakan laporan polisi model A, menggunakan waktu yang berbeda dari laporan awal pidananya pada Oktober 2019. Penyelidikan oleh polisi menggunakan waktu tanggal 25-31 Oktober 2019. Kala itu, ibu korban melakukan pemeriksaan medis terhadap anaknya.
Hasilnya, didapati pemeriksaan medis yang berbeda dengan hasil visum yang dilakukan pada 19 Oktober dan 24 Oktober 2019 oleh penyidik Polres Lutim. Penyelidikan perkara itu masih ditangani Polres Lutim dengan asistensi Polda Sulsel dan Bareskrim Polri.
Terkait psikologi forensik, Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan itu memerlukan waktu karena prosesnya tidak sebentar. "Minimal satu minggu," katanya.
Pemeriksaan psikologi forensik sudah berjalan dan sedang berproses di Polres Lutim. Menurut Ramadhan, psikologi forensik adalah bidang yang menggabungkan praktik psikologi dan hukum.
Kasus pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya viral di media sosial hingga memunculkan tanda pagar #percumalaporpolisi. Peristiwa itu dilaporkan pada Oktober 2019 dan penyidik menghentikan penyelidikan karena dari hasil gelar perkara tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Setelah viral di media sosial, penyidik membuka kembali kasus itu. Polres Lutim kini didampingi Polda Sulsel dan Bareskrim Polri untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan berdasarkan bukti yang ada.