Rabu 01 Dec 2021 12:19 WIB

Pemprov DKI Larang ASN Cuti & Keluar Kota Saat Libur Nataru

Pemprov DKI Larang ASN Cuti dan Pergi Keluar Kota Saat Libur Nataru

Sejumlah Aparatur Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dilarang cuti dan bepergian keluar daerah saat libur Nataru (foto: ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah Aparatur Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dilarang cuti dan bepergian keluar daerah saat libur Nataru (foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti. Selain itu, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga dilarang bepergian ke luar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtia, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 79 dan SE 45 Tahun 2021 dipantau di Jakarta, Rabu (1/12). BKD DKI juga sudah mengumumkan informasi larangan cuti tersebut melalui kanal media sosial @bkddkijakarta.

Baca Juga

Dalam akun media sosial BKD DKI disebutkan dengan jelas bahwa SE Nomor 79 Tahun 2021 melarang ASN cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sedangkan SE 45 Tahun 2021 menyebutkan ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah pada minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum dan sesudah sehingga abdi negara itu dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Larangan cuti dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan atau cuti sakit atau cuti dengan alasan penting. Kemudian, ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi.

Sedangkan bagi ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah wajib mendapat persetujuan tertulis kepada perangkat daerah. Larangan cuti dan bepergian ke luar daerah bagi ASN di DKI itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021.

SE itu mengatur soal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti nahi pegawai ASN selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 saat pandemi Covid-19. Dalam SE Menpan RB tersebut, diatur hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam PP 94 Tahun 2021, dijelaskan tingkat hukuman disiplin mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Untuk hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.Hukuman disiplin ringan dijatuhkan salah satunya apabila melanggar kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement