Rabu 01 Dec 2021 12:49 WIB

'PNS Bisa Pindah Lintas Instansi jadi Sarana Perekat NKRI'

Kendati menjadi perekat NKRI, tapi kebijakan ini juga disertai dengan masalah.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh Sh, MH.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh Sh, MH.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh, menyebut, kebijakan PNS bisa pindah lintas instansi, menjadi sarana merekatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kendati demikian, dia mengakui, kebijakan ini juga disertai masalah. 

Zudan menjelaskan, kebijakan PNS pindah antar instansi sebenarnya bukanlah barang baru. Kebijakan ini sudah ada sejak zaman Orde Baru di bahwa kepemimpinan Soeharto. 

"Sebagai contoh, Bu Siti Nurbaya Bakar yang  dulu Sekjen Kemendagri adalah PNS dari Pemda Lampung," kata Zudan kepada Republika, Rabu (1/12). 

Siti Nurbaya Bakar yang kini menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memang tercatat mengawali kariernya di Pemda Lampung. Setelahnya, dia berdinas di Kemendagri lalu Sekretariat Jenderal DPR RI.