REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh, menyebut, kebijakan PNS bisa pindah lintas instansi, menjadi sarana merekatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kendati demikian, dia mengakui, kebijakan ini juga disertai masalah.
Zudan menjelaskan, kebijakan PNS pindah antar instansi sebenarnya bukanlah barang baru. Kebijakan ini sudah ada sejak zaman Orde Baru di bahwa kepemimpinan Soeharto.
"Sebagai contoh, Bu Siti Nurbaya Bakar yang dulu Sekjen Kemendagri adalah PNS dari Pemda Lampung," kata Zudan kepada Republika, Rabu (1/12).
Siti Nurbaya Bakar yang kini menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memang tercatat mengawali kariernya di Pemda Lampung. Setelahnya, dia berdinas di Kemendagri lalu Sekretariat Jenderal DPR RI.
Korpri sendiri, kata Zudan, tak masalah dengan kebijakan ini. Sebab, ketika PNS pindah lintas instansi, termasuk ke instansi daerah, maka akan menjadi sarana perekat NKRI.
"Kebijakan PNS bisa pindah lintas instansi ini menjadi sarana perekat NKRI. ASN bisa ditugaskan ke mana pun. Contoh lain, PNS Kemendagri Pak Progo Nurjaman pernah menjadi Sekda di Papua," ungkap Zudan.
Oleh karena itulah, kata dia, Korpri beberapa kali mengajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar PNS jabatan Eselon I dan II dijadikan aset nasional. Dengan begitu, pengangkatan dan pemindahan PNS Eselon I dan II dilakukan oleh Presiden.
"Tujuannya untuk menjadi perekat NKRI dan katalisator untuk mempercepat kemajuan di daerah tertentu," kata dia.
Di sisi lain, Zudan juga mengungkapkan, masalah yang menyertai kebijakan ini. Persoalan itu adalah banyaknya PNS yang mengajukan pindah instansi untuk bisa bekerja di instansi yang memberikan gaji lebih besar.
"Makanya, kesejahteraan di daerah dan pusat harus dibuat setara. Equal work, equal pay," kata Zudan menyampaikan solusi atas persoalan itu.
Zudan mengaku, tak punya data terkait jumlah PNS yang mengajukan pindah instansi sejauh ini. Sebab, data itu ada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Zudan hanya bilang bahwa PNS dengan jabatan fungsional hanya bisa pindah jika ada formasi jabatan fungsionalnya di instansi tujuan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan, seorang PNS dengan jabatan Eselon I,II, maupun fungsional bisa dipindahkan dari satu instansi ke instansi lain. Tujuannya untuk mempercepat kerja-kerja birokrasi.
"PNS/ASN Merdeka! (Sekarang) ASN bisa pindah ke Kementerian BUMN dan dari Kementerian BUMN bisa pindah ke kementerian, lembaga, ataupun pemda," kata Tjahjo kepada Republika, Selasa (30/11).