Rabu 01 Dec 2021 13:20 WIB

Resmi Diteken Ganjar, Ini Besaran UMP dan UMK Jateng 2022

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Teken SK UMK 2022

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Jateng Teken SK UMK 2022 (foto: ilustrasi)
Foto: dok. Istimewa
Gubernur Jateng Teken SK UMK 2022 (foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah meneken Surat  Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Formula penetapan UMK tahun 2022 ini mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, pasal 26 dan  angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada Para Gubernur se-Indonesia No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Baca Juga

Dalam keputusannya, gubernur menekankan bahwa upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja diatas 1 tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.

Dengan formulasi tersrbut, maka simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja > 1 tahun minimal penambahan upahnya Rp. 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 40.946,29.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” ungkapnya di Semarang, Rabu (1/12).

Gubernur juga menegaskan bahwa untuk perusahaan- perusahaan yang tidak terdampak pandemi covid-19 tentunya kenaikannnya diatas angka yang diatur dalam SK tersebut. 

Menurutnya, beberapa perusahaan besar di Jawa Trngah juga telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10 persen, bahkan 15 persen.

Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, Pemprov Jawa Tengah hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati/ wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah. "Surat edaran ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih," ujarnya.

Dalam SE tersebut juga terdapat instruksi agar bupati/ wali kota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan Dinas Tenaga Kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement