REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyoroti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu di wilayah Jawa-Bali. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menghormati keputusan dan kebijakan pusat dalam menaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI ke level dua.
"Tentu kami Menghormati kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat, Satgas pusat melalui instruksi menteri dalam negeri, Jakarta memasuki level dua ya," kata Riza, Selasa (30/11) malam.
Menurutnya, hal itu akan tetap dipatuhi DKI meskipun capaian vaksinasi di DKI sudah melebihi standar yang ada. Bahkan, tracing dari Covid-19 diklaimnya selalu jauh melebihi standar World Health Organization (WHO).
"Kemudian juga BOR di angka empat persen, ICU delapan persen, dan fasilitas dukungan tenaga kesehatan tetap ada," jelasnya.
Ditanya apakah kenaikan PPKM dilatarbelakangi kasus DKI yang naik, Riza membantahnya. Menurut dia, kenaikan status itu merupakan strategi pusat agar Pemda DKI dan lainnya bisa melakukan langkah antisipatif.
"Apalagi kita tahu ada varian baru omicron juga, harus lebih hati-hati lagi, jadi saya kira ini satu kebijakan yang lebih baik ya," ujarnya.
Diketahui, Pemerintah kembali menaikkan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua. Status PPKM Level dua di Jakarta yang diberlakukan mulai hari ini Selasa (30/11) hingga Senin (13/12) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu.
Dalam instruksi itu, level PPKM diyakini bisa naik bertingkat seiring antisipasi libur Nataru. Utamanya, ketika rencana itu juga digadang-gadang berlaku serentak di seluruh Indonesia.