Rabu 01 Dec 2021 20:21 WIB

Tjahjo Kenalkan Konsep ASN Merdeka

Tjahjo Kumolo mengatakan karyawan swasta dimungkinkan duduki jabatan eselon I.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan dalam konsep ASN Merdeka, karyawan swasta dimungkinkan menjadi ASN.
Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan dalam konsep ASN Merdeka, karyawan swasta dimungkinkan menjadi ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, selain PNS bisa pindah lintas instansi, karyawan swasta juga bisa menduduki posisi PNS Eselon I dan II. Baginya, inilah konsep ASN Merdeka.

"Saya di Kemenpan RB ambil orang BUMN, ambil orang perbankan jadi deputi bidang SDM ASN sehingga bisa meniru SDM swasta," kata Tjahjo dalam sambutannya pada seminar peningkatan reformasi birokrasi di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (1/12).

Baca Juga

Tjahjo bercerita, dirinya juga sempat meminta CEO Blue Bird untuk menjadi pejabat eselon I. Tapi, dia mengurungkan diri lantaran gaji pejabat eselon I jauh lebih kecil dibanding bayaran seorang CEO.

Menurut Tjahjo, dengan bisanya pekerja swasta mengisi jabatan PNS akan membuat kerja-kerja birokrasi jadi lebih cepat. Di Kemenpan RB, dia ingin para HRD swasta bisa menjadi contoh kepada para ASN.

"Kalau tidak begitu, ya ASN akan terus seperti itu 'saya mau kerja jadi ASN, naik pangkat atau tidak ya sudah, yang penting saya dapat uang pensiun'," ujar Tjahjo.

Terbukanya peluang pekerja swasta mengisi jabatan PNS ini, kata Tjahjo, merupakan bagian dari konsep PNS Merdeka. Selain itu, PNS Merdeka juga memungkinkan seorang abdi negara pindah lintas instansi.

"ASN di kantor kami bisa setiap saat pindah ke kantor Kemenko Polhukam. Deputi kami juga bisa dipindah ke BUMN. Dari swasta juga bisa. Jadi ASN itu tidak bisa terkungkung," kata Tjahjo.

Tjahjo juga menyebut pihaknya kini sedang mengerjakan tiga agenda utama reformasi birokrasi jangka pendek yang diperintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pertama, mempercepat perizinan investasi. Kedua, mempercepat layanan masyarakat. Terakhir, menghitung ulang komposisi ASN yang benar-benar dibutuhkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement