Rabu 01 Dec 2021 22:35 WIB

PNS Baru Kota Cirebon Wajib Tanam dan Pelihara Satu Pohon

Memelihara pohon sebagai bagian dari titik perjalanan karir mereka sebagai PNS.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ilham Tirta
Pelantikan PNS (ilustrasi).
Foto: humas Pemkab Purbalingga
Pelantikan PNS (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sebanyak 213 calon pegawai negeri sipil (CPNS) melakukan pengambilan sumpah dan janji menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cirebon, Rabu (1/12). Mereka diwajibkan menanam dan memelihara satu pohon.

"Sebagai bentuk rasa syukur, kami minta mereka menyumbang satu buah pohon untuk ditanam,’’ ujar Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, usai pengambilan sumpah dan janji PNS yang digelar di halaman Balai Kota Cirebon tersebut.

Baca Juga

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon akan menjadi koordinator dimana pohon-pohon tersebut akan ditanam. Tidak hanya menanam, para PNS itu diharuskan merawat pohon yang mereka tanam.

Hal itu sebagai bagian dari titik perjalanan karir mereka sebagai PNS di Kota Cirebon.

"Penanaman pohon itu juga untuk mendukung program Cirebon hijau, untuk menambah ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Cirebon,’’ kata Agus.

Agus yakin, kualitas PNS yang lulus tahun ini sangat berkompeten. Pasalnya, mereka telah menjalani sejumlah tes, mulai dari  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Proses seleksi juga berlangsung ketat dan obyektif.

"Saya yakin, mereka yang diambil sumpahnya hari ini dapat menjalankan fungsi di bidangnya masing-masing,’’ kata Agus. Ia juga berpesan kepada PNS baru memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Sri Laksmi Stanyawati mengatakan, sebanyak 213 orang CPNS yang hari ini mengikuti pengangkatan sudah resmi menjadi PNS. "Terhitung mulai 1 Desember mereka sudah menjadi PNS,’’ kata Sri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement