REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua DPW FSPMI Jawa Timur, Jazuli, menyatakan pihaknya menyambut baik penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota untuk tahun 2022 di wilayah setempat, khusus di wilayah ring 1 Jatim. Dimana untuk daerah ring 1 Jatim, kenaikkan UMK mencapai Rp 75 ribu, atau sekitar 1,75 persen dibanding tahun sebelumnya. Penetapan UMK di wilayah ring 1 Jatim tidak berpedoman pada PP 36/2021 tetang Pengupahan.
Ia pun merinci kenaikkan UMK, khususnya di wilayah ring 1 Jatim. Surabaya, kata dia, UMK 2022 ditetapkan sebesar Rp. 4.375.479,19, naik sebesar Rp. 75.000 atau 1,74 persen dari tahun sebelumnya. Kemudian untuk Kabupaten Gresik, UMK 2022 ditetapkan Rp. 4.372.030,51, juga naik sebesar Rp. 75.000 atau 1,75 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Begitu pun di Kabupaten Sidoarjo, dimana UMK 2022 ditetapkan sebesar Rp. 4.368.581,85. Naik Rp. 75.000 atau 1,75 persen dari tahun sebelumnya. Kemudian untuk Kabupaten Pasuruan UMK 2022 ditetapkan Rp. 4.365.133,19, atau naik Rp. 75.000, sekitar 1,75 persen dari UMK tahun sebelumnya. Pun di Kabupaten Mojokerto. UMK 2022 ditetapkan Rp. 4.354.787,17, juga naik Rp. 75.000 atau 1,75 persen dari UMK tahun sebelumnya.
"Kami cukup mengapresiasi Gubernur Jawa Timur yang telah memberikan kebijakan khusus untuk daerah ring 1 keluar dari formulasi PP 36/2021 dan mengabaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan penetapan UMK 2022 menggunakan formulasi PP 36/2021," ujarnya, Rabu (1/12).
Namun demikian, ia mempermasalahkan penetapan UMK di luar daerah ring 1 Jatim yang masih menggunakan formulasi PP 36/2021. Hal ini menyebabkan kesenjangan pendapatam buruh di Jatim masih sangat tinggi. UMK tahun 2022 tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp. 4.375.479,19, dan terandah di Kabupaten Sampang sebesar Rp. 1.922.122,97. Selisih atau disparitas upah minimum di Jawa Timur antara Kota Surabaya dan Kabupaten Sampang sebesar Rp. 2.453.356,22 atau mencapai angka 124 persen.
"Tentu kami sangat menyayangkan penetapan UMK di Jawa Timur tahun 2022 masih terdapat kabupaten/ kota yang mengacu kepada PP No. 36/2021, meski Mahkamah Konstitusi menangguhkan pemberlakuan PP 36/2021 tersebut," kata dia.
Oleh sebab itu, pihaknya menolak penetapan UMK tahun 2022 di Jawa Timur yang masih menggunakan perhitungan formulasi PP 36/2021 tentang Pengupahan. Ia juga mengingatkan Gubernur Jatim agar tetap memberlakukan atau menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana yang telah dijanjikan.
Jazuli juga menyoroti rata-rata UMK di Jawa Timur tahun 2022 yang sebesar Rp. 2.502.929,78. Nilai ini lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang hanya sebesar Rp. 1.891.567,12 atau selisih sebesar Rp. 611.362,66. Artinya, kata dia, idealnya UMP Jawa Timur adalah nilai rata-rata UMK di wilayah setempat, sehingga dapat memperkecil disparitas upah.