REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan 5 aspek dan 9 kriteria kemiskinan.
Kriteria ini untuk memudahkan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan verifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial.
Lima aspek tersebut, yakni:
1. Tempat tinggal
2. Pekerjaan
3. Pangan
4. Sandang
5. Papan
Sembilan kriteria kemiskinan, yakni:
1. Tempat berteduh/tinggal sehari-hari
2. Status pekerjaan
3. Kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan
4. Pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran
5. Pengeluaran untuk pakaian
6. Sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah
7. Sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu
8. Kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar
9. Sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik
Sumber: Kemensos, Antara
Pengolah data: Ratna Puspita