REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mentransfer gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lewat dana alokasi umum (DAU) 2021. Ia pun memperingatkan pemerintah daerah agar tak menggunakan uang tersebut untuk diluar tujuannya.
"Ingat, gaji guru PPPK sudah ada di pagu DAU 2021. Dana itu tidak boleh digunakan untuk yang lain," ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (1/12).
Ia menjelaskan, dalam pagu DAU 2021 sudah dicantumkan juga untuk gaji guru PPPK. Anggaran yang dialokasikan sebanyak formasi PPPK yang diusulkan pemerintah daerah, yaitu sekira lebih dari 506 ribu. "Saya tegaskan kembali, gaji PPPK 2021 sudah ada di dalam pagu DAU 2021," ujar Nadiem.
Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengeluarkan berbagai macam program untuk guru. Salah satunya, program-program yang akan dapat memastikan semua guru honorer bisa ikut proses seleksi perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga lolos mendapatkan formasi.
"Kami akan terus mendorong rekrutmen PPPK untuk memastikan semua guru honorer bisa ikut tes seleksi dan lolos mendapat formasi. Itu sudah pasti prioritas pertama kami. Karena kalau nggak bisa menafkahi keluarga, gimana mau berkualitas," kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada kegiatan Hari Guru Nasional 2021 di Jakarta Pusat, Kamis (25/11).
Nadiem mengatakan, Kemendikbudristek juga akan meluncurkan berbagai macam platform teknologi. Bukan hanya akan membagikan laptop dan proyektor dengan jumlah terbesar di sejarah Indonesia, tapi juga akan memberikan pelatihan daring yang bisa diikuti guru-guru secara mandiri sesuai kebutuhannya.
"Bukan belajar teori-teori doang. Yang praktis, dari guru untuk guru. Yang relevan dan praktis. Itu kuncinya," kata Nadiem.