Kamis 02 Dec 2021 12:57 WIB

Refly Harun Serukan Tolak Ambang Batas Calon Presiden

Refly mengatakan, presidential threshold merusak kontestasi pemilihan presiden .

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun presidential threshold membuat demokrasi dibajak para pemodal untuk memenangkan kontestasi Pilpres 2024.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun presidential threshold membuat demokrasi dibajak para pemodal untuk memenangkan kontestasi Pilpres 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli hukum tata negara Refly Harun mengajak masyarakat untuk menolak presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Refly mengatakan, presidential threshold merusak kontestasi pemilihan presiden (Pilpres).

"Kita harus selamatkan Indonesia dengan menolak presidential threshold atau jadikan presidential threshold 0," kata Refly Harun dalam diskusi Aliansi Kekuatan Rakyat Berdaulat (AKRAB), Kamis, (2/12).

Refly mendorong, agar presidential threshold dihapus. Menurutnya, presidential threshold membuat demokrasi dibajak para pemodal untuk memenangkan kontestasi Pilpres 2024.

"Karena presidential threshold hanya menjadikan demokrasi kriminal, demokrasi jual-beli perahu, demokrasi yang menggunakan kekuatan finansial untuk memenangkan kompetisi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Refly menjelaskan, maksud dari pemilihan presiden secara langsung adalah pesta demokrasi rakyat dengan menghadirkan calon sebanyak-banyaknya. Ia menyebut, setiap partai politik memiliki hak untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

"Dan setiap partai politik yang menjadi peserta pemilu diberikan hak konstitusional untuk mengadukan pasangan presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan konstitusi UUD 1945," imbuhnya.

Sementara itu, anggota DPD Tamsil Linrung, mengatakan, presidential threshold hanya memunggungi demokrasi. Tamsil menyatakan, keberadaan presidential threshold tidak bisa mewujudkan demokrasi yang ideal.

Tamsil juga mengatakan isi dari Pasal 6A UUD 1945, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Namun, dia mengatakan, ada aturan terkait ambang batas pencalonan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Tapi, ternyata ada lagi UU yang dibuat yang mengatur turunan dari pasal ini dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang memberikan ambang batas pencalonan," kata Tamsil.

Tamsil mengatakan, pihaknya akan mengajukan judicial review terkait penghapusan presidential threshold pada Desember ini. "Kami memang mendorong supaya langkah yang kami lakukan judicial review, baik itu secara kelembagaan maupun perorangan. Bulan Desember ini kami akan ajukan supaya kita menghapus presidential threshold," ujarnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement