Pemerintah Sosialisasikan Kemudahan Izin Usaha Pertambangan
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Alat berat mengangkut ore hasil pertambangan. | Foto: Antara/Budi Candra Setya
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah mulai menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan kepada para pangku kepentingan di Hotel Grand Mercure Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/12). Anggota Komisi VII DPR RI, Ali Ahmad menjelaskan, regulasi yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu itu dikeluarkan untuk mempermudah proses perizinan usaha pertambangan.
Di mana pengurusan izin yang semula hanya bisa dilakukan di pemerintah pusat, tepatnya di Kementerian ESDM, kini didelegasikan ke pemerintah daerah. Kemudahan tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah munculnya perusahaan tambang ilegal. Karena banyak penambang yang memilih tetap ilegal karena kesulitan mengurus perizinan.
"Kalau diurus di daerah izin kan lebih mudah. Umpamanya sekarang orang Malang ngurus izin di Surabaya kan gampang. Kalau harus ke Jakarta kan susah. Mending kalau langsung jadi," kata pria yang akrab disapa Gus Ali tersebut.
Manfaat lain yang diberikan dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tersebut, pemerintah daerah juga bisa mendapat manfaat dari perusahaan tambang yang ada di daerahnya. Pemerintah daerah akan mendapat manfaat karena ikut andil dalam pengurusan izin dari peruaahaan tambang tersebut.
Gus Ali menjelaskan, diterbitkannya regulasi tersebut bermula saat Panja Illegal Mining yang ada di Komisi VII DPR sering menerima keluhan terkait sulitnya mengurus perizinan usaha pertambangan. Setelah ditelusuri, ternyata karena pengurusan perizinan terpusat hanya di pemerintah pusat, sehingga menumpuk dan prosesnya menjadi lama.
"Kami ingin orang-orang yang bekerja untuk tambang tidak sulit di perizinan. Kemudian regulasi teraebut juga memperbaiki proses pengawasan dan penindakan. Agar mereka pengusaha tambang tidak menjadi target dari oknum tertentu," ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi kemudahan izin usaha pertambangan ini baru pertama kali dilakukan. Jatim dipilih menjadi yang utama karena potensinya yang cukup besar. Di mana ada lebih dari 10 jenis pertambangan yang ada di Jatim.
Potensinya juga sangat besar. Seperti potensi tambang emas yang disebutnya mencapai 2,9 juta ton, kemudian ada pasir besi yang potensinya mencapai 736 juta ton, dan lain sebagainya.