REPUBLIKA.CO.ID, ATHENA -- Pengadilan Tinggi Yunani baru-baru ini mengeluarkan keputusan tentang penyembelihan hewan secara ritual. Keputusan itu menimbulkan kekhawatiran yang signifikan bagi komunitas Muslim dan Yahudi, yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekspor halal Yunani.
Keputusan Dewan Negara secara efektif mencabut izin yang memungkinkan penyembelihan hewan tanpa pemingsanan terlebih dahulu, seperti yang wajib dilakukan untuk menghasilkan daging halal dan kosher.
Organisasi kesejahteraan hewan mengajukan kasus terkait keputusan pengadilan pada 26 Oktober. Keputusan Bersama Menteri tahun 2017 yang mengizinkan penyembelihan hewan secara ritual dinilai melanggar peraturan Uni Eropa (UE) 2009 tentang 'perlindungan hewan pada saat pembunuhan'.
Juru bicara Asosiasi Muslim Yunani, Anna Stamou, menyebut organisasinya sedang mempersiapkan pernyataan dengan mitra Eropa lainnya, guna mengutuk keputusan pengadilan. Ritual penyembelihan hewan disebut tidak sesuai dengan laju produksi yang diinginkan industri daging.
Di sisi lain, seorang Mufti Komotini Dr Tzichat Chalil, mengatakan selama hewan itu tidak mengalami kerusakan permanen pada saat penyembelihan dan darahnya dibiarkan mengalir, dagingnya akan tetap halal walaupun sebelumnya disetrum.
Ia juga menyebut upaya ini tidak akan menjadi masalah untuk penyembelihan sebagian besar hewan kecil, seperti unggas, domba dan kelinci.
“Berdasarkan aturan saat ini di Yunani, anestesi listrik yang sudah diterapkan pada burung dan domba diperbolehkan untuk daging halal. Satu-satunya hewan di mana anestesi tidak diperbolehkan (karena menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada hewan) adalah pada sapi,” ujar Manajer sertifikasi dan kualitas Jaminan Halal dan Kualitas Yunani (HAQ Yunani), Mohamed Abdeltawab, dikutip di Salaam Gateway, Kamis (2/12).
Mengingat produksi daging sapi di Yunani rendah, dampak putusan pengadilan diperkirakan kecil. Namun, penyelesaian masalah dan izin produksi daging halal dari sapi dapat menguntungkan industri di Yunani.
CEO Karahasan, Tzemali Karahasan, selaku produsen produk daging halal olahan di timur laut Yunani, mengatakan ada pasar halal yang signifikan di Yunani dengan potensi terus bertumbuh. Ia memperkiraan ada 500.000 Muslim tinggal di negara berpenduduk 10,7 juta orang ini.
Dia juga mencatat, produksi daging sapi halal di Yunani tidak dapat memenuhi permintaan yang dilihat perusahaannya. Dengan demikian, 20 persen dari persyaratan daging sapi halal diimpor dari Polandia dan kemudian diproses lebih lanjut.
"Perusahaan mengekspor sekitar 10 ton produk ke Jerman setiap tahun dan permintaan meningkat," kata Karahasan.
Disisi lain, Abdeltawab dari HAQ Yunani, juga berupaya menggemakan sentimen ini dengan catatan ia mengharapkan ada peningkatan eksplosif ekspor daging halal Yunani ke pasar UEA dan Arab Saudi.
Putusan pengadilan ini sangat merugikan komunitas Yahudi di Yunani. Persyaratan membuat daging kosher di negara itu lebih ketat dan tidak mengizinkan pemingsanan hewan sebelum disembelih, tanpa pengecualian.
Populasi Yahudi di Yunani terhitung kecil, hanya 5.000 menurut Kongres Yahudi Eropa. Dalam sebuah pernyataan, Dewan Pusat Komunitas Yahudi di Yunani (KIS) mengatakan keputusan itu melanggar hak orang Yahudi Yunani secara bebas menjalankan tugas agama dan untuk menjalankan tradisi agama Yahudi.
Presiden KIS, Victor Isaak Eliezer, mengatakan dia berharap pihak berwenang Yunani akan mengambil langkah-langkah untuk memastikan kelanjutan ketaatan terhadap kewajiban agama orang Yahudi Yunani.
Sumber:
https://www.salaamgateway.com/story/greek-court-upsets-muslim-community-by-banning-no-stun-slaughter