REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Media Korea Utara Daily NK melaporkan bahwa seorang siswa sekolah menengah pertama di Hyesan, Korea Utara, telah ditangkap setelah menonton film Korea Selatan The Man From Nowhere. Remaja itu dilaporkan hanya menonton film laga yang tayang pada 2020 ini selama lima menit. Namun, anak berusia 14 tahun itu dijatuhi hukuman 14 tahun kerja paksa di penjara.
Sejak tahun lalu, Korea Utara memberlakukan undang-undang baru yang disebut Culture Rejection Act (Undang-Undang Penolakan Budaya). Menurut undang-undang baru ini, setiap distribusi media Korea Selatan dapat dihukum mati atau hingga 15 tahun kerja.
Dilansir Korea Boo pada Kamis (2/12), sementara undang-undang tidak secara khusus membedakan hukuman antara remaja dan orang dewasa. Pihak berwenang Korea Utara mungkin menggunakan siswa sekolah menengah ini sebagai contoh untuk menyampaikan pesan yang sangat tegas kepada para pemuda bangsa mereka.
Film dan serial drama Korea Selatan sukses di seluruh dunia, termasuk Korea Utara. Pihak berwenang Korea Utara telah merespons popularitas konten Korea Selatan di negara mereka, dengan menciptakan ketakutan di antara warganya lewat undang-undang yang ketat.
Menurut hukum setempat, orang tua anak berusia 14 tahun kemungkinan besar juga akan dihukum karena kebijakan "sistem bersama" Korea Utara. Meskipun hukumannya hanya denda 100 ribu won (sekitar Rp 1,2 juta)-200 ribu won (sekitar Rp 2,4 juta), dilaporkan bahwa orang tua telah dikirim ke kamp penjara bersama dengan anak-anak mereka.
Pada Februari, seorang siswa laki-laki Korea Utara menjadi berita utama ketika ketahuan menonton pornografi di rumah. Media melaporkan bahwa dia dan orang tuanya dideportasi ke penjara bersama.