REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan melakukan sita eksekusi terhadap aset senilai Rp 1,35 triliun milik PT Indosat Mega Media (IM2). Eksekusi tersebut, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), atas putusan Mahkamah Agung (MA) 2014 terkait kasus korupsi yang dilakukan terpidana Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jaksel, Sabrul Iman mengatakan, eksekusi resmi sudah dilakukan, sejak Senin Senin (29/11) kemarin. “Bahwa sita eksekusi dilaksanakan terhadap harta benda atau aset PT Indosat Mega Media (IM2), untuk pembayaran uang pengganti kerugian negara,” ujar Sabrul, dalam pernyataan media yang diterima wartawan di Jakarta, pada Kamis (2/12).
Sabrul menerangkan, dari sita aset tersebut, tercatat ada sembilan objek sita yang sudah, dan akan dilaksanakan. Pertama, eksekusi sita yang dilakukan terhadap gedung atau kantor seluas 24.440 meter persegi, beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berlokasi di Kelurahan Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel.
Eksekusi sita juga dilakukan terhadap satu unit bangunan di atas lahan seluas 788 meter persegi, beserta SHGB di Jalan H Niih, Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel. Kejari Jaksel, kata Sabrul, juga turut menyita 14 unit kendaraan roda empat, atau mobil, dan juga enam unit kendaraan roda dua, atau motor.
Sita eksekusi lainnya, juga terhadap 79.280 item production asset berupa kabel optik, serta lain-lain milik PT IM2. Serta 1.228 iten production support asset, berupa unit-unit penyedian layanan komunikasi milik PT IM2. Selain itu, Kejari Jaksel juga menyita 258 item barang-barang inventaris berupa furniture milik PT IM2.
“Eksekusi sita juga dilakukan terhadap mechanical electric, berupa genset, UPS, dan lain-lain, serta fasilitas penunjang gedung dan kantor milik PT IM2,” ujar Sabrul.
Adapun eksekusi sita terhadap aset berupa uang, juga dilakukan. Kata Sabrul, Kejari Jaksel menyita uang sebesar Rp 7,7 miliar, dan uang sebesar 72.870 dolar Amerika Serikat (AS). “Uang sitaan tersebut, selanjutnya, akan disetor ke kas negara,” ujar Sabrul.
Selain itu, Kejari Jaksel juga melakukan eksekusi sita terhadap piutang, atau hak tagih IM2 kepada pihak lain-lain, yang besarnya senilai Rp 77,69 miliar. “Terhadap barang-barang, dan benda-benda sitaan tetap, ataupun yang bergerak, selanjutnya, akan dilakukan taksasi atau penilaian, untuk selanjutnya diserahkan kepada negara,” ujar Sabrul.
Kasus korupsi IM2, terjadi pada periode 2006-2012. Kasus tersebut, terkait dengan penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat Tbk. Kasus tersebut, berujung pada pemidanaan terhadap Indar Atmanto.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menghukumnya selama delapan tahun penjara. Kasus tersebut, sempat berujung pada banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dan kasasi ke mahkamah. Pada 2015 MA, memutuskan tetap menghukum Indarto, dan mewajibkan penggantian kerugian negara.