Kamis 02 Dec 2021 21:44 WIB

Dalam Penjara, MF Bisa Mencuri Uang Nasabah Koperasi

MF yang berada dalam lapas memindahkan uang hasil kejahatan ke dompet digital.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Ilham Tirta
Napi dalam lapas (ilustrasi).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Napi dalam lapas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang narapidana (napi) kasus narkoba kembali menjadi tersangka kasus pencurian data dan uang nasabah sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Jawa Barat. Tak main-main, MF yang sedang menjalani hukuman di Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan, diduga menjadi otak pencurian digital tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rcahman mengatakan, akibat pencuria data tersebut, sejumlah nasabah koperasi mengalami kerugian hingga milirian rupiah. "Napi tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka,’’ kata dia dalam keterangannya, Kamis (2/12).

Baca Juga

Selain MF, polisi juga telah menetapkan MR sebagai tersangka. Modus operandi kedua tersangka, kata Arif, dengan melakukan illegal access dan memindahkan data-data anggota koperasi simpan pinjam.

"Dalam aksinya para pelaku masuk ke dalam aplikasi koperasi untuk memindahkan uang para nasabah ke dompet digital. Tersangka juga melakukan manipulasi dalam bentuk data-data yang kemudian melakukan permintaan registrasi ke aplikasi koperasi tersebut,’’ kata dia.

Dalam aksinya, kedua tersangka memiliki tugas masing-masing. Tersangka MR bertugas melakukan registrasi ke aplikasi koperasi bernama E-Channel dan membobol lima akun milik nasabah.

Sedangkan MF yang berada dalam lapas memindahkan uang hasil kejahatan tersebut ke dompet digital yang disiapkan. "Tersanka MR sudah kita amankan, sedangkan MF masih berada di Lapas Banyuasin karena kasus narkoba,’’ kata dia.

Menurut Arif, polisi baru menangani satu laporan polisi dari seorang korban. Ia memperkirakan jumlah korban masih banyak dan tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement