REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mencatat angka pengangguran terbuka meningkat selama masa pandemi Covid-19. Kenaikan angka pengangguran tersebut signifikan hingga 3 persen.
"Angka pengangguran terbuka tahun ini sekitar 147 ribu lebih dan itu besar, itu PR kita berat sehingga perlu dukungan semua pihak," ujar Sekretaris Disnaker Kota Bandung Darto di Balai Kota Bandung, Kamis (2/12).
Angka pengangguran terbuka pada tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19 berkisar 8,16 persen. Namun, saat ini telah mencapai 11,9 persen. Terdapat banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Naik sekitar 3 persen itu besar, dan itu memang kondisi riil. Teman-teman banyak mengalami PHK, situasi sulit dihindari," katanya.
Darto mengatakan, pihaknya berupaya memberikan kemudahan dalam pelayanan di Disnaker, termasuk mendekatkan akses lowongan pekerjaan. Semua pelayanan dilakukan melalui aplikasi yang bisa memudahkan para pencari kerja. "Kita saling komunikasi disana," kata dia.
Terkait upah minimum kota (UMK) yang sudah diketok hanya naik sekitar Rp 30 ribu, ia mengaku keputusan tersebut belum memenuhi keinginan semua pihak. Namun begitu, pihaknya berupaya memberikan layanan terbaik kepada pekerja.
UMK Kota Bandung tahun 2022 naik 0,87 persen atau sebesar Rp 32.584,30 menjadi Rp 3.774.860,78, Tahun 2021, UMK Kota Bandung sebesar Rp 3.742.276,48.
"0,87 persen atau Rp 32.584,30," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Arif Syaifudin saat dikonfirmasi, Rabu (1/11).