Jumat 03 Dec 2021 03:57 WIB

Alih Fungsi Lahan, Salah Satu Penyebab Banjir Bandang Garut

Tanaman sayuran tidak mampu mengikat air sehingga saat hujan banjir mudah terjadi.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolandha
Lahan pertanian milik warga rusak diterjang banjir bandang di Kampung Cileles, Desa Cintamanik, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Ahad (28/11/2021). Ratusan hektare lahan pertanian di Kecamatan Sukawening dan Karangtengah rusak diterjang banjir bandang dan longsor yang diduga disebabkan alih fungsi lahan.
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Lahan pertanian milik warga rusak diterjang banjir bandang di Kampung Cileles, Desa Cintamanik, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Ahad (28/11/2021). Ratusan hektare lahan pertanian di Kecamatan Sukawening dan Karangtengah rusak diterjang banjir bandang dan longsor yang diduga disebabkan alih fungsi lahan.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Tim dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih melakukan analisis mencari tahu penyebab bencana banjir bandang di Kecamatan Sukawening dan Karangtengah, Kabupaten Garut, yang terjadi pada akhir pekan lalu. Saat ini, tim masih melakukan penyelidikan di lapangan. 

Pejabat fungsional PVMBG, Edi Mulyadi, mengatakan, terdapat beberapa faktor yang diselidiki di lapangan, seperti susunan bebatuan, bentang alam, aliran air, tata guna lahan, mekanisme terjadinya banjir bandang, dan penyebabnya. Setelah itu, hasil analisis dari lapangan ada dipadukan dengan data tambahan lainnya. Dari hasil analisis final, PVMBG akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

Baca Juga

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kondisi geologi di wilayah itu terdiri dari berbagai jenis bebatuan. "Batuan yang paling atas itu merupakan batuan gembur dan rapuh. Bebatuan itu merupakan produk dari gunung api purba di wilayah itu, seperti Talaga Bodas dan Karaha Bodas," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (2/12).

Sementara dari kondisi bentang alam, wilayah itu merupakan daerah pegunungan dengan kemiringan yang terjal. Sedangkan di bagian tengah relatif lebih landai. 

Edi menambahkan, dari faktor bentang alam, vegetasi di wilayah itu relatif kurang pepohonan berakar kuat dan dalam. Lebih banyak sawah dan kebun sayur di wilayah itu.

Sementara aliran air yang melintasi wilayah itu cukup deras. "Ada beberapa anak sungai yang bermuara di sungai yang besar," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement