Jumat 03 Dec 2021 05:54 WIB

Anggota DPRD Tangerang yang Jadi Tersangka Belum Ditahan

Polresta Tangerang menjadikan RGS sebagai tersangka kasus KDRT kepada istrinya.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, RGS menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri.
Foto: Pixabay
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, RGS menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satreskrim Polresta Tangerang telah menetapkan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial RGS sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial LK (40 tahun). Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan dikabarkan belum ditahan. 

Kuasa hukum RGS Yus Hambali mengonfirmasi, kliennya tidak mengajukan penangguhan penahanan ke aparat karena yang bersangkutan memang belum ditahan. "Kan belum ditahan, kalau ditangguhkan kan berarti kalau sudah ditahan baru kita ajukan penangguhan, ini kan tidak ditahan," ujar Yus Hambali saat dihubungi wartawan di Kabupaten Tangerang, Kamis (2/12). 

Baca Juga

Yus menuturkan, pengajuan permohonan untuk tidak ditahan telah dikabulkan oleh pihak kepolisian. RGS pun akan melakukan wajib lapor, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. 

"Sudah (dikabulkan). Ya jelas dong (wajib lapor) itu kan SOP-nya kan seperti itu. Tapi itu kan kembali lagi ke keyakinan penyidik, klien kami kan kooperatif, enggak mungkin lah menghilangkan barang bukti, orang tidak ada barang bukti," jelasnya. 

Yus menjelaskan, pada Kamis, RGS diperiksa oleh penyidik untuk melengkapi sejumlah berkas atau penambahan berita acara pemeriksaan (BAP). Dia menuturkan, dalam pemeriksaan yang merupakan panggilan kedua terhadap RGS tersebut terdapat tiga poin yang dibahas. 

"Yang pertama apakah didampingi PH (penasihat hukum) atau tidak. Yang kedua ada saksi kita ajukan saksi, kita belum sebutkan berapa-berapanya cuma kita pasti ada saksi. Yang ketiga kalau enggak salah minta alamat saksi, calon-calon saksi," terangnya. 

Sementara itu, hingga berita ini tayang, Polesta Tangerang belum memberi keterangan terkait dengan alasan dikabulkannya permohonan RGS untuk tidak ditahan. Polisi telah menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial RGS sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak KDRT.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2021. "Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga melalui pesan tertulis, Kamis (2/12).

Dia mengatakan, penetapan sebagai tersangka terhadap anggota dewan daerah itu didasarkan dari hasil laporan korban yang merupakan istri terduga pelaku dan diterima oleh polisi pada 1 Juni 2021. Kemudian, sambung dia, kepolisian langsung melakukan penyidikan.

"Jadi berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun pada 1 Juni 2021," kata Shinto.

Dia menuturkan, atas penetapan sebagai tersangka, penyidik Polresta Tangerang akan menjalani pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS. "Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka hari ini Kamis (2/12)," ujar Shinto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement