Jumat 03 Dec 2021 13:53 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Prostitusi di Tangerang

Pasangan suami istri jadi tersangka kasus tempat usaha prostitusi di Cikupa.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Ditreskrimum Polda Banten menggerebek kasus prostitusi berkedok panti pijat di Ruko Citra Raya, Kabupaten Tangerang (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Ditreskrimum Polda Banten menggerebek kasus prostitusi berkedok panti pijat di Ruko Citra Raya, Kabupaten Tangerang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polda Banten menangkap tiga orang pelaku terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus panti pijat di kawasan Ruko Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Ketiga tersangka merupakan pengelola usaha prostitusi tersebut.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang kegiatan prostitusi berkedok panti pijat di Ruko Citra Raya. Dari laporan tersebut, aparat melakukan pendalaman, memeriksa sejumlah saksi, hingga menetapkan tersangka.  

Baca Juga

“Ditreskrimum Polda Banten melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan, sehingga pada 1 Desember 2021 melakukan upaya represif di tempat panti pijat tersebut,” ujar Shinto dalam keterangannya di Kabupaten Tangerang Jumat (3/12).

Dalam upaya penyelidikan, kata Shinto, kepolisian menemukan beberapa perempuan yang memberikan jasa terapis, beberapa tamu, dan pengelola panti pijat. Pihaknya mencatat, ada delapan saksi yang dilakukan pemeriksaan dari hasil penyelidikan, untuk kemudian dilakukan gelar perkara.