REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan bupati Banjarnegara, Djasri. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan Gratifikasi
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budhi Sarwono, Bupati Banjarnegara periode 2017-2022)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (3/12).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Disaat yang bersamaan, penyidik KPK juga memanggil Komisaris PT Dieng Persada Nusantara, Firman Hartowiyono, Direktur PT Purnama Putra Wijaya, Wijilaksono dan bagian ULP kabupaten Banjarnegara, Kartono Herpurwanto.
Kendati, belum diketahui materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap keempat saksi tersebut. Kendati, keterangan mereka dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara tersangka Budhi Sarwono.
Perkara ini bermula pada September 2017 ketika Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaannya memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Kedy yang sempat menjadi ketua tim sukses saat Pilkada itu memimpin rapat di salah satu rumah makan.
Mengikuti Budhi, Kedy menyampaikan paket pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri senilai 20 persen dari nilai proyek. Perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud wajib memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Pertemuan kedua dilakukan di rumah pribadi Budhi. Rapat tersebut dihadiri perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Secara langsung BS menyampaikan diantaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu dengan pembagian lanjutan 10 persen untuk BS sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.
KPK meyakini Budhi berperan aktif ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di antaranya ikut membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutkan perusahaan keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Sementara Kedy yang selalu dipantau dan diarahkan Budhi saat melakukan pengaturan pembagian pekerjaan sehingga perusahaannya yang tergabung dalam grup Bumi Redjo bisa ikut serta. Dalam kasus ini, Budhi diduga telah menerima komitmen fee senilai Rp 2,1 miliar secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya yaitu Kedy.