In Picture: PPKM Level 3 Mulai Diterapkan Tanggal 24 Desember Mendatang
Pemerintah resmi menetapkan PPKM level 3 akan berlaku di seluruh Indonesia. .
Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani
Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/12). Jelang libur Natal dan tahun Baru 2021 Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai berlaku di seluruh Indonesia dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai upaya meminimalisir mobilitas masyarakat saat libur Nataru dalam masa pandemi Covid-19. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/12). Jelang libur Natal dan tahun Baru 2021 Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai berlaku di seluruh Indonesia dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai upaya meminimalisir mobilitas masyarakat saat libur Nataru dalam masa pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pedagang beraktivitas di Tokonya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/12). Jelang libur Natal dan tahun Baru 2021 Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai berlaku di seluruh Indonesia dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai upaya meminimalisir mobilitas masyarakat saat libur Nataru dalam masa pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pedagang beraktivitas di Tokonya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/12). Jelang libur Natal dan tahun Baru 2021 Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai berlaku di seluruh Indonesia dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai upaya meminimalisir mobilitas masyarakat saat libur Nataru dalam masa pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pedagang beraktivitas di Tokonya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/12). Jelang libur Natal dan tahun Baru 2021 Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai berlaku di seluruh Indonesia dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai upaya meminimalisir mobilitas masyarakat saat libur Nataru dalam masa pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengunjung mengamati pakaian yang dijual di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/12). Jelang libur Natal dan tahun Baru 2021 Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai berlaku di seluruh Indonesia dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai upaya meminimalisir mobilitas masyarakat saat libur Nataru dalam masa pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/12).
Jelang libur Natal dan tahun Baru 2021 Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai berlaku di seluruh Indonesia dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai upaya meminimalisir mobilitas masyarakat saat libur Nataru dalam masa pandemi Covid-19.
Advertisement