REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (3/12). Pelaporan tersebut, terkait dugaan keterlibatan Lili dalam penanganan kasus mantan Wali Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara (Sumut), M Syahrial.
Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan laporannya sudah sampai di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Boyamin menerangkan, pelaporan terhadap Lili mendesak agar penyidik di Jampidsus melakukan penyelidikan, maupun penyidikan, terkait dugaan korupsi dalam pusaran kasus wali kota itu.
Jampidsus punya kewenangan yang sama untuk mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi di KPK. “Harapannya Jampidsus pada Kejaksaan Agung berani menangani masalah ini,” ujar Boyamin, Jumat (3/12).
Dalam pelaporannya Boyamin mencantumkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lili terkait penanganan perkara M Syahrial. MAKI meminta Jampidsus menggunakan Pasal 36 juncto Pasal 65 UU 30/2002 tentang KPK. Pasal tersebut mengatakan larangan keras terhadap para komisioner, atau pemimpin di KPK untuk melakukan komunikasi, atau berhubungan langsung dengan tersangka, ataupun pihak-pihak yang berperkara, atau dalam proses penyelidikan maupun penyidikan di KPK.
Larangan tersebut, harus, tanpa alasan apapun. Jika melanggar, komisioner KPK yang terikat beleid tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kata Boyamin, dari perjalanan kasus korupsi M Syahrial, terungkap adanya dugaan hubungan antara mantan wali kota itu dengan Lili. Dalam persidangan yang menghadirkan Stepanus Robin Patuju selaku terdakwa, terungkap adanya pengakuan dari Syahrial yang berkomunikasi dengan Lili terkait kasusnya.
Robin, adalah mantan penyidik KPK yang ditangkap KPK, karena menerima suap dari M Syahrial. Robin, pada persidangan di PN Tipikor, Senin (22/11) lalu, juga mengatakan peran Lili yang menyarankan M Syahrial menggunakan jasa pengacara Arief Aceh dan Fahri Aceh untuk penanganan kasusnya di KPK. Atas pengakuan tersebut, Robin, selaku terdakwa menawarkan diri menjadi justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan KPK, untuk membongkar skandal tersebut.
“Menurut kami (MAKI), pengakuan Robin itu kuat. Maka itu, saya melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti, dan ditangani,” kata Boyamin.
Sebetulnya, terkait peran Lili dalam kasus Robin, dan M Syahrial, sudah pernah terbukti di sidang etik Dewan Pengawas KPK. Dewas KPK dalam putusannya menyatakan Lili melakukan pelanggaran kode etik berat sebagai pejabat KPK karena melakukan komunikasi dengan M Syahrial yang sedang berperkara dan dalam penyelidikan di KPK. Namun, Dewas KPK dalam putusannya, cuma memberikan sanksi berupa pemotongan gaji terhadap Lili. MAKI, kata Boyamin meminta Lili mundur dari KPK, atas putusan Dewas KPK tersebut.
MAKI, memberikan waktu terhadap Lili untuk mundur dari KPK, sampai 30 November. MAKI, pun kata Boyamin, pernah menyampaikan akan melaporkan Lili ke Jampidsus-Kejakgung, jika Lili tak mau mengundurkan diri dari KPK karena pelanggaran kode etik tersebut.
“Saya masih punya harapan kepada Kejaksaan Agung untuk mau menangani kasus ini,” ujar Boyamin.