Ganjil Genap Diterapkan di Wisata Bantul dan Gunung Kidul
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Agus raharjo
Wisatawan bermain di Pantai Sadranan Dusun Pulegundes, Sidoarjo, Tepus, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Ahad (24/10/2021). Sejak sepekan terakhir, seluruh kawasan wisata pantai di wilayah Kabupaten Gunung Kidul telah dibuka untuk umum dengan memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat ke atas guna mengurangi kepadatan pengunjung. | Foto: Antara/Anis Efizudin
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penerapan sistem ganjil genap untuk kendaraan yang masuk ke destinasi wisata di DIY sudah dilakukan. Namun, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, sistem ini belum diterapkan di seluruh kabupaten/kota.
Ganjil genap ini baru diterapkan di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul. Sistem ini diterapkan dengan tujuan mencegah adanya penumpukan wisatawan yang masuk ke destinasi wisata tertentu di masa pandemi Covid-19 saat ini.
"Kita support saja, itu sudah wilayah kabupaten/kota, masing-masing kabupaten/kota punya kebijakan tersendiri. Ganjil genap untuk tujuan wisata tertentu di Gunungkidul dan Bantul yang baru menerapkan itu," kata Made kepada RepJogja melalui sambungan telepon, Jumat (3/12).
Made menyebut, penerapan ganjil genap ini juga dimungkinkan untuk diterapkan di kabupaten/kota lainnya di DIY. Terutama dalam mengantisipasi potensi meningkatnya kunjungan wisatawan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Meskipun begitu, penerapan sistem ganjil genap ini nantinya tetap dilihat dari situasi dan kondisi yang ada. Jika terjadi peningkatan wisatawan saat Nataru, maka ganjil genap ini dapat diterapkan di kabupaten/kota lainnya yang saat ini belum menjalankan sistem tersebut.
"Kalau kemudian dianggapnya nanti sesuatu hal yang mungkin sangat kritis yang harus diterapkan ganjil genap, ya mungkin baru diterapkan. Tapi kita lihat kondisi nanti seperti apa," ujar Made.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta juga berencana untuk menerapkan sistem ganjil genap ini di Malioboro. Sistem ini direncanakan untuk diterapkan bersamaan dengan pembatasan waktu kunjungan wisatawan di Malioboro yang hanya diperbolehkan maksimal dua jam dan parkir maksimal tiga jam.
Namun, Pemkot Yogyakarta baru menerapkan pembatasan waktu kunjungan wisatawan dan pembatasan waktu parkir. Wisatawan pun diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Sugeng Rawuh sebagai pengingat waktu kunjungan selama berada di destinasi wisata.
Terkait dengan pembatasan waktu parkir, seluruh bus wisata yang masuk ke Kota Yogyakarta juga diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan yang dipusatkan di Terminal GIwangan. Setelah lolos pemeriksaan, bus wisata akan diberikan stiker untuk mendapatkan tempat parkir yang sudah disediakan dan hanya diperbolehkan parkir maksimal tiga jam.