Jumat 03 Dec 2021 19:19 WIB

Menkominfo: Aturan Karantina Diperpanjang Menjadi 10 Hari

Sebelumnya, aturan karantina pelaku perjalanan hanya tujuh hari.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan aturan karantina pelaku perjalanan luar negeri diperpanang menjadi 10 hari.
Foto: Abdan Syakura/Republika
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan aturan karantina pelaku perjalanan luar negeri diperpanang menjadi 10 hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memperketat aturan perjalanan internasional dan skrining berlapis untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 Omicron ke Indonesia. Termasuk dengan memperpanjang masa karantina seluruh pelaku perjalanan (WNI/WNA) menjadi 10 hari.

Masyarakat diminta untuk mendukung berbagai upaya tersebut agar Indonesia bisa menghindari penyebaran varian Omicron. "Mohon semua pihak mentaati aturan tersebut demi kepentingan bersama. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran varian Omicron di Indonesia," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, Jumat (3/12).

Baca Juga

Menkominfo menuturkan pengetatan ini diperlukan seiring dengan hasil evaluasi menunjukkan penyebaran varian baru asal Afrika Selatan ini semakin tinggi di berbagai negara. Pemerintah terus melakukan evaluasi untuk benar-benar memastikan upaya pencegahan dapat berjalan secara optimal dan gelombang Covid-19 ketiga di Indonesia dapat dihindarkan.

Johnny memaparkan, bentuk-bentuk pengetatan itu tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19, yang terbit Selasa (30/11) lalu. Menurutnya, dalam adendum itu, masa karantina seluruh pelaku perjalanan internasional baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) diperpanjang menjadi 10 hari dimana sebelumnya, 7 hari.

Selain itu, regulasi saat ini juga akan mewajibkan pelaku perjalanan internasional untuk melakukan tes ulang PCR pada hari pertama karantina dan H-1 sebelum

karantina selesai. Johnny menegaskan, khusus bagi WNA dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara terkonfirmasi Omicron tidak akan diperkenankan masuk ke Indonesia.

Sementara itu, bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari negara itu, tetap wajib menjalani karantina 14 hari. Adapun, 11 negara yang dimaksud adalah Afrika selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong tetap dilarang masuk ke Indonesia.

"Seluruh Masyarakat diajak memahami alasan pengetatan ini, dan tetap memperkuat disiplin 3M dan vaksinasi sebagai cara paling mudah namun efektif mencegah penularan virus," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement