Jumat 03 Dec 2021 23:12 WIB

IM57+ Siap Audit Harta Kekayaan Pimpinan KPK Secara Gratis

IM57 Institute menanggapi naiknya harta kekauaan pimpinan KPK

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pengecatan tersebut dilakukan untuk memperbaiki logo KPK yang sempat rusak beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pengecatan tersebut dilakukan untuk memperbaiki logo KPK yang sempat rusak beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Memanggil 57 (IM57+) Institute yang digagas mantan Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku siap mengaudit harta kekayaan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Hal tersebut menyusul adanya peningkatan harta kekayaan Rp 4,25 miliar milik Ghufron selama setahun menjabat sebagai pimpinan KPK.

"IM57+ Institute siap untuk melakukan audit terhadap harta kekayaan pimpinan KPK tanpa bayaran sepeserpun," kata Ketua IM57+ Praswad Nugraha dalam keterangan, Jumat (3/12).

Baca Juga

Dia mengatakan, audit dilakukan sebagai komitmen dalam melanjutkan kontribusi dalam pemberantasan korupsi di luar sistem. Praswad melanjutkan, audit terhadap harta kekayaan Pimpinan KPK menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Dia mengatakan, audit juga dialkukan mengingat kekayaan ini terungkap setelah Ketua KPK, Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK, Lily diputus bersalah dalam proses etik di lembaga antirasuah tersebut. Firli diputus bersalah berhubungan dengan gaya hidup mewah sedangkan Lily terbukti melakukan komunikasi dengan pihak berperkara di KPK.

Dia mengingatkan bahwa segala bentuk peningkatan harta kekayaan harus dapat dipertanggungjawabkan ke publik. Terlebih, sambung dia, pimpinan KPK merupakan posisi jabatan strategis dalam pemberantasan korupsi serta harus dapat memberikan contoh ke masyarakat.

"Hal tersebut juga untuk menghindari berbagai spekulasi masyarakat yang timbul atas adanya peningkatan harta tersebut," katanya.

Praswad mengatakan, esensi adanya LHKPN merupakan salah satu upaya untuk menciptakan iklim transparansi dan akuntabilitas khususnya dalam mencegah adanya peningkatan kekayaan dari sumber ilegal. Dia melanjutkan, pimpinan KPK juga perlu menjelaskan secara komprehensif peningkatan dimaksud.

Seperti diketahui, dalam LHKPN 2019, Nurul Ghufron tercatat memiliki harta kekayaan yang dilaporkan senilai Rp 9.230.857.661. Sedangkan dalam LHKPN 2020, Ghufron terlihat memiliki total kekayaan Rp 13.489.250.570 atau naik sekitar Rp 4,25 miliar.

Adapun rincian harta kekayaannya pada 2020, Ghufron memiliki 13 tanah dan bangunan senilai Rp11.080.000.000, alat transportasi Rp297.000.000, harta bergerak lainnya Rp162.769.600, surat berharga Rp500.000.000, kas dan setara kas Rp2.706.880.970, dan harta lainnya Rp121.600.000. Dia juga memiliki utang Rp1.379.000.000. Dengan demikian total harta kekayaannya senilai Rp13.489.250.570.

Sementara untuk harta kekayaannya pada 2019, Ghufron tercatat memiliki 12 bidang tanah dan bangunan senilai Rp8.220.000.000, alat transportasi Rp472.000.000, harta bergerak lainnya Rp137.977.500, kas dan setara kas Rp982.880.161. Ia juga tercatat memiliki utang senilai Rp582.000.000 sehingga total kekayaan yang dilaporkannya pada 2019 senilai Rp9.230.857.661.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement