Sabtu 04 Dec 2021 10:03 WIB

Taliban Keluarkan Larangan Pernikahan Paksa Perempuan

Taliban larang pernikahan paksa karena perempuan bukan properti tapi harus dimuliakan

Rep: Puti Almas/ Red: Christiyaningsih
Taliban larang pernikahan paksa karena perempuan bukan properti tapi harus dimuliakan. Ilustrasi.
Foto: EPA-EFE/JALIL REZAYEE
Taliban larang pernikahan paksa karena perempuan bukan properti tapi harus dimuliakan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUL — Pemerintah Afghanistan yang dipimpin Taliban saat ini mengeluarkan aturan yang melarang pernikahan paksa terhadap perempuan pada Jumat (3/12). Langkah ini adalah sebuah perkembangan yang disebut bertujuan memberdayakan Kaum Hawa di negara itu.

“Persetujuan wanita dewasa diperlukan selama Nekah/pernikahan,” ujar komandan tertinggi Taliban Hibatullah Akhunzada dalam sebuah dekret khusus. Keputusan ini menegaskan bahwa harus ada kesetaraan bagi semua jenis kelamin, dilansir Anadolu Agency pada Sabtu (4/12).

Baca Juga

Akhunzada mengatakan tidak ada yang bisa memaksa perempuan untuk menikah. Dalam dekret yang dikeluarkan Taliban, disebutkan bagaimanapun seorang wanita bukanlah properti, tetapi manusia yang mulia dan bebas.

“Tidak ada yang bisa memberikannya kepada siapapun, dengan imbalan kesepakatan damai atau untuk mengakhiri permusuhan,” jelas Akhunzada.