REPUBLIKA.CO.ID, KABUL — Pemerintah Afghanistan yang dipimpin Taliban saat ini mengeluarkan aturan yang melarang pernikahan paksa terhadap perempuan pada Jumat (3/12). Langkah ini adalah sebuah perkembangan yang disebut bertujuan memberdayakan Kaum Hawa di negara itu.
“Persetujuan wanita dewasa diperlukan selama Nekah/pernikahan,” ujar komandan tertinggi Taliban Hibatullah Akhunzada dalam sebuah dekret khusus. Keputusan ini menegaskan bahwa harus ada kesetaraan bagi semua jenis kelamin, dilansir Anadolu Agency pada Sabtu (4/12).
Akhunzada mengatakan tidak ada yang bisa memaksa perempuan untuk menikah. Dalam dekret yang dikeluarkan Taliban, disebutkan bagaimanapun seorang wanita bukanlah properti, tetapi manusia yang mulia dan bebas.
“Tidak ada yang bisa memberikannya kepada siapapun, dengan imbalan kesepakatan damai atau untuk mengakhiri permusuhan,” jelas Akhunzada.