Sabtu 04 Dec 2021 11:47 WIB

Jubir: Peran Masyarakat Percepat Vaksin Disabilitas Penting

Penyandang disabilitas memiliki kesempatan dan akses yang sama sesuai ketentuan.

Rep: dian fath risalah/ Red: Hiru Muhammad
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada penyandang disabilitas di Desa Srikaton, Kediri, Jawa Timur, Jumat (1/10/2021). Vaksinasi COVID-19 dosis ke dua secara jemput bola tersebut guna memberikan kemudahan layanan kepada penyandang disabilitas yang kesulitan mendatangi lokasi vaksinasi.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada penyandang disabilitas di Desa Srikaton, Kediri, Jawa Timur, Jumat (1/10/2021). Vaksinasi COVID-19 dosis ke dua secara jemput bola tersebut guna memberikan kemudahan layanan kepada penyandang disabilitas yang kesulitan mendatangi lokasi vaksinasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hari Disabilitas Internasional dapat menjadi momentum percepatan vaksinasi bagi kelompok disabilitas. Maka kerja sama seluruh pihak sangat dibutuhkan untukmenyukseskannya.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro mengatakan, pemerintah memang menjadikan salah satu fokus penanganan kesehatan bagi penyandang disabilitas. Sosialisasi dan diseminasi informasipun kerap dilakukan dengan menggunakan bahasa isyarat.

Baca Juga

Reisa mengutarakan bahwa selama 76 tahun Indonesia merdeka, undang-undang selalu menjamin akses dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas, menjunjung prinsip bahwa setiap orang berhak atas akses pelayanan umum dan perlindungan, terutama di masa pandemi Covid-19. “Pemerintah dari awal tahun ini sudah memasukkan kelompok disabilitas ke dalam prioritas vaksinasi Covid-19 dalam kategori masyarakat rentan. Arti masyarakat rentan adalah mereka yang harus pertama-tama dilindungi karena rentan mengalami komplikasi penyakit berat apabila tertular Covid-19,” kata dia dikutip Sabtu (4/12).

Kementerian Kesehatan, ujarnya, memperkirakan lebih dari setengah juta atau 562.242 penyandang disabilitas di seluruh Indonesia telah masuk sasaran vaksinasi. Pemerintah dikatakannya menjamin penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan, sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP. “Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No.HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, serta Pendidik dan Tenaga Pendidikan,” lanjutnya.

Kegiatan vaksinasi pun dikatakan Reisa dapat berjalan salah satunya dengan gotong-royong bersama berbagai komunitas, organisasi, dan pihak swasta untuk memobilisasi penyandang disabilitas dan juga lansia. Karena pandemi belum usai, ia juga mengingatkan bahwa informasi pencegahan dan perkembangan terkini Covid-19 harus dipastikan sampai ke semua orang di seluruh pelosok Indonesia, termasuk mereka yang merayakan International Day of Disabled Persons pada Jumat (3/12).

“Pemerintah khususnya KPCPEN dan Satgas Penanganan Covid-19 sejak awal pandemi Covid-19 di awal 2020 lalu selalu memastikan juru bahasa isyarat selalu ada untuk membantu menyampaikan pesan-pesan pemerintah diterima dengan baik oleh semua kelompok masyarakat, termasuk mereka yang berkomunikasi dengan bahasa isyarat,” kata Reisa.

Saat ini kerja sama Biro Pers, media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, dengan Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat Indonesia mencoba memfasilitasi dialog dengan para penyandang disabilitas, tentang perkembangan terkini Covid-19 dan persiapan menghadapi Natal dan tahun baru.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement