Sabtu 04 Dec 2021 14:08 WIB

3 Fungsi Taman dalam Peradaban Islam

Taman menjadi pelengkap identitas kota.

Foto: republika
Tiga fungsi taman dalam peradaban islam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, 3 Fungsi Taman dalam Peradaban Islam

Dalam sejarah Islam, keindahan menjadi salah satu aspek penting untuk menata peradaban. Di antara representasi sifat itu ialah taman.

Kecintaan umat terhadap asri dan rindangnya taman-taman tecermin antara lain pada karya sastra.

Pada masa Kekhalifahan Abbasiyah, misalnya, ada banyak puisi yang dimaksudkan untuk memuji eloknya area tersebut.

Inspirasi dalam membangun taman pun acap kali datang dari bayangan tentang surga. Berikut fungsi taman dalam peradaban Islam:     

>Identitas kota

Pada era Abbasiyah, Basrah merupakan kota yang hijau dengan pemandangan tamannya. Area-area hijau itu dilakukan karena itulah identitas kota Islam. Di Damaskus, taman yang luas memiliki 110 ribu pohon buah, yang pada beberapa titik di dalamnya terdapat bangunan-bangunan bertingkat.

> Pelengkap istana

Taman Khalifah al-Mu'tasim di Samarra bisa menjadi contohnya. Begitu pula dengan taman di istana Amir Aghlabid di Tunisia, tepatnya dekat Qairawan. Ada juga taman al- Afdhal yang mengelilingi istana kesultanan di Fez, Maroko. Lainnya ialah kebun botani yang luas milik Abdurrahman ad-Dakhil, sang penerus Bani Umayyah di Andalusia.

>Fasilitasi riset

Taman tidak melulu persoalan estetika, tetapi juga sains. Perkembangan ilmu botani pada abad pertengahan juga ditunjang keberadaan taman-taman. Pada abad ke-10, taman kesultanan di Kordoba menjadi sebuah kebun raya tempat penelitian terkait benih dan kesuburan tanah. Banyak taman lainnya di Andalusia turut menjadi tempat pelbagai kegiatan ilmiah.

Penulis: Hasanul Rizqa

Pengolah: Nashih Nashrullah

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement