Sabtu 04 Dec 2021 15:50 WIB

Jalan Margonda Depok Mulai Uji Coba Ganjil Genap Hari Ini

Ada enam pos pemeriksaan yang disiapkan dan tak ada tindakan tilang untuk pelanggar.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana sepanjang Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana sepanjang Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Uji coba ganjil genap di Jalan Margonda, Kota Depok sudah diberlakukan pada Sabtu (4/12) mulai pukul 12.00 WIB-18.00 WIB. Aparat Polres Metro (Polrestro) Depok yang dibantu petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan pemeriksaan kendaraan di enam pos pemeriksaan. 

"Uji coba ganjil genap hanya untuk kendaraan roda empat (R4) atau mobil. Kami dirikan enam pos pemeriksaan. Tidak ada tindakan tilang untuk pelanggar," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Depok, Kompol Jhoni Eka Putra di Mapolrestro Depok, Sabtu (4/12).

Baca Juga

Menurut Jhoni, pemeriksaan tersebut tersebar di sejumlah titik. Antara lain di depan Terminal Margonda, Simpang Ramanda dan fly over Universitas Indonesia (UI) atau sebelum pos polisi dari arah Lenteng Agung. Kemudian, fly over UI dari arah Jalan Komjen Pol M Yasin, Exit tol Margonda dari arah Kukusan, serta u-turn Juanda atau on off ramp Margonda.

"Penerapan ganjil genap dilakukan pada ruas Jalan Margonda Segmen 2, Simpang Ramanda Margonda Segmen 3 fly over UI," terangnya. 

Jhoni menjelaskan, akan ada penempatan petugas di enam  titik tersebut dan tiga titik tambahan seperti di Simpang PLN, RTM dan u-turn Jalan Arif Rahman Hakim. Termasuk petugas yang melakukan mobilitas dan penghitungan volume lalu lintas.

"Total petugas yang diturunkan berjumlah 200 personel terdiri atas Polrestro Depok, Dishub Kota Depok, Satpol PP Kota Depok dan TNI. Petugas yang diturunkan terbagi menjadi dua shif yaitu pukul 12.00 hingga 15.00 WIB dan pukul 15.00 hingga 18.00 WIB," jelasnya.

Uji coba penerapan kebijakan ganjil genap untuk sementara dilakukan pada setiap akhir pekan 4, 5, 11 dan 12 Desember 2021. "Selanjutnya kami akan melakukan evaluasi kembali berdasarkan kinerja jaringan jalan. Kebijakan ini dilakukan sebagai wujud ikhtiar kita dalam mengurangi kemacetan, mengurangi mobilitas untuk pengurangan kasus Covid-19 dan untuk meningkatkan kualitas udara," tuturnya.

Untuk penerapan ganjil genap ada terdapat pengecualian kendaraan yang boleh melintas di Jalan Margonda Raya yakni kendaraan khusus seperti ambulans ataupun dengan kondisi darurat lainnya. Lalu, angkutan umum, angkutan online, kendaraan dinas plat merah, operasional TNI Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan petugas kesehatan, emergency, mobilisasi vaksin dan tabung oksigen dan mobil  pengangkut uang yang boleh melintas.

"Penerapan ganjil genap dilakukan hanya pada akhir pekan, karena memang kondisi macet kerap terjadi. Ini salah satu solusi untuk mengurangi volume kendaraan. Karena masih ujicoba, sifatnya hanya sosialisasi, belum ada penindakan. Sosialisasi kami terus lakukan, baik secara langsung dan daring," tegas Jhoni.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement