REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan penyaluran zakat di era pandemi Covid-19 juga menyasar pada mustahik baru atau orang yang berhak menerima zakat. Mereka yakni, penanggung beban ekonomi akibat pandemi.
Namun demikian, Wapres meminta penyaluran zakat bukan sekadar dalam bantuan langsung melainkan memiliki fungsi pemberdayaan.
"Zakat semestinya berperan tidak hanya untuk memberikan bantuan, tetapi juga meluas pada pemberdayaan umat sesuai dengan prinsip ajaran Islam yang menekankan tentang pentingnya membangun kemaslahatan, menghilangkan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Wapres saat menghadiri World Zakat Forum ke-10 tahun 2021 secara virtual, Sabtu (4/12).
Wapres mengatakan, zakat juga telah berperan penting menjaga stabilitas perekonomian negara dalam konteks pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19. Hal ini didukung potensi zakat di dunia yang diperkirakan mencapai USD500-600 miliar setiap tahun, dan di Indonesia mencapai Rp327,6 triliun.
Wapres pun meminta tata kelola zakat ditingkatkan, mulai dari pengumpulan hingga penyalurannya agar potensi ini dapat terealisasi.
Wapres melanjutkan, selain zakat, Pemerintah juga mendorong peran wakaf produktif dalam upaya pemulihan ekonomi nasional pascapandemi. Ia menjelaskan, Pemerintah bersama Badan Wakaf Indonesia melakukan perbaikan tata kelola wakaf agar memastikan dana wakaf jumlah pokoknya tidak boleh berkurang dan dana yang dihimpun memenuhi kaidah-kaidah wakaf dan bersifat produktif.
"Sinergi peran zakat dan wakaf dalam upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi perlu kita upayakan bersama," kata Wapres.
Wapres menilai langkah ini juga harus diikuti peningkatan literasi agar kemanfaatan zakat dan wakaf lebih optimal.
"Peningkatan literasi perlu dibarengi dengan pengembangan pengelolaan dana sosial syariah yang terdigitalisasi dan terintegrasi," katanya.
Wapres pun mengapresiasi World Zakat Forum ikut aktif berkontribusi dalam pemulihan ekonomi pasca Covid-19.
Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan lembaga zakat nasional untuk menyalurkan bantuan dalam bentuk zakat kepada mustahik baru, khususnya penanggung beban ekonomi akibat pandemi, selain bantuan kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19.