Ahad 05 Dec 2021 00:30 WIB

Sopir TransJakarta Dibriefing tak Lebihi Kecepatan 50 Km/Jam

TransJakarta sudah punya SOP agar tidak berkendara melebihi 50 Km per jam.

Rep: Ali Mansur/ Red: Nora Azizah
Petugas berupaya mengevakuasi bus TransJakarta yang menabrak separator di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (3/12/2021). Menurut petugas penyebab kecelakaan bus TransJakarta bernomor polisi B 7277 TGC itu diduga akibat sopir yang kurang konsentrasi saat mengemudi.
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas berupaya mengevakuasi bus TransJakarta yang menabrak separator di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (3/12/2021). Menurut petugas penyebab kecelakaan bus TransJakarta bernomor polisi B 7277 TGC itu diduga akibat sopir yang kurang konsentrasi saat mengemudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Transjakarta, M Yana Aditya memerintahkan seluruh pengemudi agar tidak melebihi kecepatan 50 km per jam saat beroperasi. Pernyataan itu disampaikan Yana, usai serinya kecelakaan bus Transjakarta yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.

"Kita briefing pengemudi agar tidak mengebut. Karena kita punya standar operasional prosedur (SOP) untuk tidak melebihi kecepatan 50 km/jam," ujar Yana saat konferensi pers di Kantor Pusat PT Transportasi Jakarta, Sabtu (4/12).

Baca Juga

Bahkan dalam kurun waktu dua hari terjadi dua kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta. Salah satunya adalah satu unit bus TransJakarta menubruk pos polisi di PGC, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (2/12) lalu. Akibatnya seorang petugas TransJakarta di bagian sterilisasi jalur busway mengalami luka. 

Imbasnya, seluruh armada milik operator bus Steady Safe dan Mayasari Bhakti selaku operator bus besar yang terlibat dalam insiden kecelakaan tersebut diberhentikan sementara. Hal itu dilakukan untuk pengecekan dengan melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Selain, armada, pengemudi hingga rute bus akan dicek secara menyeluruh.

"Kita lakukan audit secara menyeluruh bersama KNKT," terang Yana.

Lanjut Yana, pihak manajemen TransJakarta juga sudah melakukan pengecekan kesehatan dan pembinaan terhadap para pengemudi dari para ahli. Pembinaan itu dilakukan untuk meningkatkan standar keselamatan para pengemudi. Namun karena jumlah pengemudi sangat banyak, pengecekan dan pembinaan pengemudi belum semuanya terlaksana.

"Total ada sekitar 8 ribu orang. Sehingga butuh waktu yang cukup untuk melakukan pengecekan, seperti medical check-up hingga pembinaan pramudi oleh master driver," ungkap Yana.

Kecelakaan bus TransJakarta terbaru terjadi pada hari Jumat (3/12) kemarin. Satu unit bus TransJakarta menabrak separator di depan Ratu Plaza, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (3/12) siang WIB. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tunggal tersebut.

"Pengemudi kurang hati-hati dan tidak konsentrasi dalam mengemudinya, sehingga terjadi laka tersebut," ujar Kasie Laka Lantas Polda Metro Jaya Komisaris Eko Setio Budi.

Adapun kronologisnya, Bus TransJakarta NRKB B-7277-TGC yang dikemudikan oleh DS yang melaju dari arah Selatan menuju arah Utara di Jalan Jendral Sudirman Wilayah Jakarta Selatan. Sesampainya di depan Gedung Ratu Plaza, DS diduga kurang hati-hati dan konsentrasi sehingga oleng kekiri dan menabrak separator atau pembatas jalur busway. 

Kemudian akibat dari laka lantas tersebut kendaraan dan pembatas jalur busway mengalami kerusakan. Bus bersasis Scania itu mengalami kerusakan pada bodi depan bawah ringsek, usai menghantam beton separator. 

"Tidak ada korban jiwa atau luka, hanya kerusakan materil," kata Eko.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement