REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Ahad. Melalui akun @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling pada Ahad (5/12) dibuka mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Lokasi layanan SIM Keliling tersebut yakni di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Jakarta Timur berlokasi di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit. Sementara layanan di JakartaBarat tepatnya di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.