Ahad 05 Dec 2021 09:20 WIB

Turki Dakwa 16 Orang yang Diduga Mata-Mata Mossad Israel

Menurut dakwaan, jaringan mata-mata Mossad terdiri dari lima sel tunggal.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Dwi Murdaningsih
Bendera Turki dan Israel
Bendera Turki dan Israel

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Jaksa Penuntut Umum Istanbul mendakwa 16 orang yang dicurigai menjadi mata-mata untuk badan intelijen Israel Mossad. Situs berita Turki, Arab48, melaporkan bahwa, 15 tersangka adalah warga Palestina, saat ini berada di penjara.  

Sementara, tersangka ke-16 adalah warga negara Arab Israel, Ahmad Ziyad, yang menjalankan jaringan mata-maya tersebut selama tinggal di Jerman.

Menurut dakwaan, jaringan mata-mata Mossad terdiri dari lima sel tunggal.  

 

Masing-masing tersangka dapat menerima hukuman penjara 20 tahun, jika pengadilan menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Menurut harian Turki, orang penting kedua dalam jaringan tersebut adalah Abdul Kader Barakat, yang dituduh memberikan uang dari Ziyad kepada tersangka lainnya.

 

Dilansir Middle East Monitor, Ahad (5/12), masing-masing tersangka memiliki peran. Seorang tersangka, yaitu Abdul Rahman Nawa, memotret orang-orang tertentu yang dikenal dengan mengenakan kacamata yang dilengkapi kamera. Sementara, seorang tersangka lainnya, Mohammad Salhab bertugas mengumpulkan informasi tentang badan amal Turki dengan koneksi ke LSM Palestina.

 

Jaksa Penuntut Umum mengatakan, seorang tersangka, Raed Ashour telah bekerja sebagai mata-mata untuk Mossad pada 1997. Israel dan Turki belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang masalah ini.

 

Ketika ditanya oleh televisi Israel, Channel 12 apakah Turki telah membesar-besarkan masalah ini, mantan Wakil Kepala Mossad, Ram Ben-Barak menjawab, "Ya". Dia mengatakan bahwa, dia tidak akan menjelaskan cara kerja Mossad, tetapi mendesak agar masalah tersebut diberikan proporsi yang sesuai.

 

"Masalah ini harus diberikan kepentingan yang proporsional dengan ukurannya," ujar Ben-Barak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement